Polres Inhu Menangkap Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Gadis SMP di Desa Candirejo

Polres Inhu Menangkap Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Gadis SMP di Desa Candirejo

Pelaku saat diamankan polisi dengan kaki dilumpuhkan.

Inhu, Batamnews - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP di Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu. 

Pelaku, seorang remaja pria berusia 20 tahun dengan inisial MF, menjadi tersangka dalam kasus yang menghebohkan tersebut.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, mengonfirmasi penangkapan ini kepada wartawan pada Senin, 1 Januari 2024. Menurutnya, pelaku berhasil ditangkap karena terlibat dalam pembunuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial UH.

"Kami telah menangkap pelaku pembunuhan dan pencabulan di Kecamatan Pasir Penyu," ungkap AKBP Dody.

Baca juga: Brigadir Siti Fatimah Terjang Banjir Kampung Pinang, Berikan Pencerahan Kepada Masyarakat 

Proses penangkapan dilakukan dalam waktu singkat, hanya enam jam setelah kejadian terungkap. Kasatreskrim Polres Inhu, AKP Primadona, menjelaskan bahwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terjadi pada Ahad, 24 Desember 2023, sekitar pukul 20.15 WIB.

"Pengungkapan ini kami lakukan setelah mendapat laporan adanya temuan mayat wanita di sebuah rumah kosong di Desa Candirejo," terang AKP Primadona.

Rumah kosong tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya yang sedang berlibur ke Kota Pekanbaru. Saat seorang kerabat pemilik rumah hendak mengecek kondisi rumah, ia menemukan sesuatu yang mencurigakan.

"Saat itu saksi AA menemukan badan manusia tertutup spanduk di dalam rumah kosong tersebut dan segera melaporkan ke pihak Polsek Pasir Penyu," jelasnya.

Baca juga: BRK Syariah Serahkan Bantuan Program Kemitraan untuk Masjid di Rohul

Tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengarah pada tersangka MF, yang sebelumnya telah menghilang beberapa hari sebelum penemuan jenazah korban. "Pelaku ini dititipkan rumah tersebut dan beberapa hari sebelum penemuan jenazah, dia sudah tidak terlihat," tambah AKP Primadona.

Setelah penangkapan dan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengakui telah membunuh dan menyetubuhi korban.

"Sudah dibuktikan dengan hasil visum serta pengakuan pelaku," pungkasnya. Kasus ini kini akan ditangani lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews