Residivis Pencurian di Karimun Tertangkap Lagi Setelah Mencuri iPhone 14 Pro Max

Residivis Pencurian di Karimun Tertangkap Lagi Setelah Mencuri iPhone 14 Pro Max

Kapolres Karimun saat memimpin konferensi pers kasus pencurian.

Karimun, Batamnews - Seorang residivis kasus pencurian inisial Mi (23), kembali diringkus anggota Satreskrim Polres Karimun usai mencuri handphone merek iPhone 14 Pro Max.

Penangkapan terhadap pelaku Mi, dilakukan pada Minggu, 14 Januari 2024, di Kawasan Telaga Tujuh, Kecamatan Karimun.

Peristiwa pencurian itu dialami korban pada Selasa, 2 Januari 2024 lalu. Dimana pelaku mencuri handphone dari rumah korban di kawasan Kampung Sidorejo, Lubuk Semut, Karimun.

Dari rumah korban, pelaku mencuri dua unit handphone, yakni iPhone 14 Pro Max dan Oppo 16A.

Baca juga: Karimun Luncurkan Program Sambungan Air Bersih Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

“Satreskrim Polres Karimun langsung menindak lanjuti laporan dari korban, dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial Mi (23) yang merupakan residivis,” kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu memantau dan mengamati situasi terget yang akan menjadi korban pencurian.

Setelah memasuki rumah korbannya, pelaku mulai mengambil sejumlah barang berharga yang dapat dibawa. “Korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 25 juta," sebut Kapolres.

Atas perbuatan pelaku tersebut, disangkakan pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews