Oknum Ustadz yang Cabuli Anak di Batam Terbongkar, Setelah Korban Lakukan Adegan Tak Wajar

Oknum Ustadz yang Cabuli Anak di Batam Terbongkar, Setelah Korban Lakukan Adegan Tak Wajar

Pelaku saat diamankan oleh polisi (Foto: Polsek Nongsa)

Batam, Batamnews - Unit Operasional Reserse Kriminal (Opsnal Reskrim) Polsek Nongsa sukses mengamankan seorang pria dewasa yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah F (28 tahun), seorang tetangga korban yang juga seorang ustadz. Kejadian ini terkuak saat ibu korban melihat anaknya, R (7 tahun), dan adiknya sedang mandi bersama, bermain dengan adegan dewasa layaknya suami istri.

Ibu korban, terkejut melihat adegan tersebut, curiga ada sesuatu yang terjadi dengan anaknya. Setelah ditanyai, R mengakui bahwa adegan tersebut diajarkan oleh pelaku F, seorang ustadz. 

Baca juga: Anak Tujuh Tahun Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Oknum Pemuka Agama di Batam

Peristiwa itu terjadi di Kampung Tua, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, ketika pelaku meraba-raba dan menelanjangi korban.

Pelapor, ibu korban, segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Nongsa untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Berdasarkan laporan dan bukti yang ada, tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah, SH, dan Panit Opsnal Ipda Jexson Marpaung, SH, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku F di rumahnya di Teluk Lenggung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Baca juga: Pekerja Perkebunan Sawit yang Hilang Terseret Arus, Berhasil Ditemukan

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK, mengungkapkan bahwa pelaku F adalah tetangga korban dan seorang ustadz. Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu helai baju kaos warna merah, satu helai celana panjang warna merah jambu, satu celana dalam warna corak merah jambu, dan satu buah kerudung warna hitam.

Pelaku dijerat dengan pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara paling lama 15 tahun, ujar Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews