Kenalan Lewat Facebook lalu Pacari Anak 12 Tahun, Remaja di Tanjungpinang Diringkus Polisi

Kenalan Lewat Facebook lalu Pacari Anak 12 Tahun, Remaja di Tanjungpinang Diringkus Polisi

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap seorang remaja pria berinisial RLA (18) atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap pacarnya yang masih berusia 12 tahun. 

Pasangan tersebut telah menjalin hubungan selama empat bulan setelah berkenalan melalui media sosial Facebook.

Menurut Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Sitohang, "Korban dan pelaku memiliki hubungan pacaran dan telah terjadi persetubuhan di berbagai tempat. Persetubuhan tersebut terjadi secara berulang, bahkan tidak terhitung jumlahnya." 

Baca juga: Bunga Istri Muda Pembunuh Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan Tiba di Batam

Pihak kepolisian mendapatkan informasi ini setelah orang tua korban melihat kedekatan yang mencurigakan antara anaknya dan pelaku.

Dalam keterangannya, AKP Rifi Sitohang menyampaikan bahwa hubungan tersebut terjadi di luar rumah saat jalan-jalan, di kediaman pelaku, bahkan di rumah korban ketika kosong. "Lebih ironisnya lagi, terjadi di rumah korban saat hanya ada mereka berdua," ungkapnya.

Orang tua korban mencoba mengakhiri hubungan tersebut setelah melihat perilaku yang mencurigakan antara pelaku dan korban. Namun, korban mengaku kesulitan memutuskan hubungan karena telah sering terlibat dalam hubungan badan dengan pelaku.

"Atas dasar laporan dari ayah korban, kami berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya, sebuah rumah makan di Kota Tanjungpinang," tambah Rifi. 

Baca juga: Istri Muda Ahmad Yuda Pelaku Pembunuhan Sadis di Batam Ditangkap di Padang Lawas

Pelaku RLA dijerat dengan Pasal 76D Juncto 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dari segala bentuk tindakan kekerasan dan asusila. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews