Video Mesum Bersama Selingkuhan di Tempat Kerja Disebar, Pelaku Langsung Ditahan 

Video Mesum Bersama Selingkuhan di Tempat Kerja Disebar, Pelaku Langsung Ditahan 

Ilustrasi pria sedang menonton video porno

Batam, Batamnews - Seorang pria berinisial SU (31) yang tinggal di Perumahan Pesona Bukit Laguna, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis, 16 November 2023 malam. 

Penangkapan tersebut terkait dengan kasus tindak pidana pornografi yang melibatkan korban berinisial SG (36). Pelaku dan korban terlibat dalam hubungan yang tidak sah, sementara keduanya bekerja di satu perusahaan di Kawasan Industri Muka Kuning. 

Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika korban sedang bekerja dan menerima pesan dari pelaku. Pesan tersebut berisi pemberitahuan bahwa pelaku telah menyebarkan video hubungan badan mereka kepada teman korban.

Baca juga: Oknum Ustadz yang Cabuli Anak di Batam Terbongkar, Setelah Korban Lakukan Adegan Tak Wajar

"Pelaku mengirimkan tangkapan layar dari handphonenya yang berisi video hubungan badannya kepada teman korban," ujar Syarifuddin pada Selasa, 21 November 2023 sore.

Sebelum menyebarluaskan video tersebut, pelaku melakukan ancaman kepada korban agar tetap melanjutkan hubungan perselingkuhan mereka. Meskipun hubungan keduanya sebelumnya sudah diakhiri, pelaku memaksa agar perselingkuhan tersebut tetap berlanjut.

Korban, merasa malu dan terhina karena tersebarnya video pornografi tersebut, akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. 

Baca juga: Anak Tujuh Tahun Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Oknum Pemuka Agama di Batam

Berdasarkan alat bukti yang ada, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan membawanya ke Polsek Sei Beduk untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Pelaku dapat dihadapkan pada tindak pidana pornografi, sementara korban berharap keadilan akan segera ditegakkan dalam proses hukum yang berlangsung.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews