Penyebar Video Syur LC di Batam Ditangkap di Medan, Terancam 6 Tahun Penjara

Penyebar Video Syur LC di Batam Ditangkap di Medan, Terancam 6 Tahun Penjara

Pelaku penyebar video syur LC di Batam ditangkap polisi. (Foto: dok.Polresta Barelang)

Batam, Batamnews - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pornografi yang terjadi di Batam. Peristiwa ini berlangsung di Kos Homestay 81 di Jalan Mangga 1 Blok 2 No.32, Kelurahan Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Minggu, 3 Desember 2023.

Korban, berinisial ES, seorang LC (Lady Companion), menjadi sasaran pemerasan oleh pelaku MH (23 tahun). Pelaku, yang berkenalan dengan korban melalui media sosial, meminta korban merekam video dirinya dalam kondisi tidak berbusana dengan iming-iming uang sebesar Rp 3.000.000.

"Ternyata korban melakukan video dan dikirimkan ke pelaku, malah akhirnya pelaku minta uang ke korban. Apabila korban tidak memberikan uang tersebut, video korban akan pelaku viral kan di media sosial," ujarnya.

Baca juga: Fakta Kasus Video Syur Mahasiswi di Batam: Korban Kerap Dapat Perlakuan Kasar Pelaku

Dikarenakan korban tidak kunjung memenuhi permintaan pelaku, kemudian selanjutnya pelaku langsung memposting atau meng-upload video-video korban yang mengandung muatan melanggar kesusilaan di akun media sosial Twitter, Tiktok, dan pelaku melakukan Direct Massage (DM) kepada teman-teman korban.

Di dalam pesan DM tersebut, pelaku mengirimkan video dan foto diri korban yang mengandung muatan melanggar kesusilaan. Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan dimana selanjutnya pada tanggal 9 Desember 2023, Tim Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang berangkat ke Kota Medan.

Selanjutnya, pada Minggu, 10 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB, Tim Unit V Tipidter Satreskrim polresta Barelang berhasil mengamankan terduga pelaku MH, orang yang diduga mendistribusikan atau mentransmisikan video korban E.S yang mengandung muatan melanggar kesusilaan tersebut diakun media sosial Twitter, Tiktok, dan Instagram.

Baca juga: Pelaku Penyebar Video Syur Mahasiswi di Batam Terancam 18 Tahun Penjara

Saat penangkapan terhadap pelaku MH tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yaitu 1 unit handphone merek Xiaomi Type Redmi Note 12, serta nomor telpon yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pemerasan dan pengancaman kepada korban.

Pelaku saat itu mengakui bahwa benar apa yang dipersangkakan kepada dirinya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Batam guna proses lebih lanjut.

"Saya menghimbau khususnya para kaum hawa untuk berhati-hati dalam bermedia sosial, tidak perlu hal-hal pribadi di share kemana-mana yang akhirnya akan merugikan diri sendiri, lebih hati-hati dalam bertindak melakukan kegiatan sehari-hari," ujar Kapolresta.

"Dan jika ada iming-iming dengan sejumlah uang, perlu di pertimbangkan dan hati-hati dengan adanya penipuan pemerasan seperti ini," sambung Kombes Pol Nugroho Tri.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (4) Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman Pidana Penjara 6 Tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews