Belasan Perangkat RT dan RW Kota Tanjungpinang Nyaleg 2024 Ajukan Mundur

Belasan Perangkat RT dan RW Kota Tanjungpinang Nyaleg 2024 Ajukan Mundur

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Kota Tanjungpinang mencatat sebanyak 14 orang Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang terafiliasi atau menjadi anggota partai politik serta calon legislatif dalam Pemilihan Umum 2024. 

Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Surat edaran tersebut, yang dikeluarkan oleh Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, memberikan himbauan mengenai netralitas ketua dan pengurus Lembaga Kemasyarakatan dalam pelaksanaan Pemilu, Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Permendagri tersebut melarang pengurus lembaga kemasyarakatan merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lain dan menjadi anggota partai politik.

Baca juga: Hujan Deras Rendam Kota Tanjungpinang, Sejumlah Perumahan dan Jalan Terendam Banjir Malam ini

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tanjungpinang, Teguh Susanto, membenarkan informasi tersebut, dirinya menambahkan bahwa sejumlah ketua RT/RW yang menjadi calon legislatif saat ini telah mengajukan pengunduran diri, dan penggantinya telah diproses oleh pihak kelurahan. 

"Alhamdulillah, ketua dan perangkat pengurus lembaga kemasyarakatan yang menjadi caleg memiliki semangat yang sama untuk membangun netralitas dan kondusivitas lingkungan pada pelaksanaan Pemilu 2024. Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui pihak kelurahan, juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penggantinya," ucap Teguh.

Pemerintah setempat memberikan apresiasi kepada perangkat RT/RW yang telah mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. 

Baca juga: Tilang Elektronik Resmi Berlaku di Tanjungpinang, Tips Aman Berkendara di Daerah Batu 7

Namun, sebagai upaya membangun netralitas, ketentuan yang berlaku menuntut agar RT/RW yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif harus mengundurkan diri. Proses penggantian RT/RW yang mencalonkan diri masih terus berjalan.

Teguh menegaskan bahwa larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi Ketua RT/RW, melainkan juga lembaga kemasyarakatan lainnya seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, dan Posyandu. 

"Kita ucapkan terima kasih kepada perangkat RT/RW atas peran serta mereka dalam pembangunan daerah. RT dan RW adalah kepanjangan tangan pemerintah, hingga perannya sangat diperlukan," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews