Masa Kampanye Pemilu, KPU Batam Imbau Kepatuhan bagi Caleg dan Warga

Masa Kampanye Pemilu, KPU Batam Imbau Kepatuhan bagi Caleg dan Warga

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mawardi. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mawardi, memberikan imbauan penting kepada para calon legislatif (caleg) dan masyarakat terkait memasuki masa kampanye dalam tahapan pemilu. 

Menurutnya, tahapan kampanye merupakan fase krusial dalam proses pemilu yang memerlukan kepatuhan pada aturan yang telah disiapkan.

"Tahapan kampanye ini merupakan tahapan strategis dalam pemilu. Mari kita laksanakan tahapan ini dengan baik sesuai aturan yang telah disiapkan, sehingga proses ini berjalan dengan baik dan berkualitas," ungkap Ketua KPU, Kamis, 30 November 2023.

Setelah melakukan koordinasi dengan partai politik, KPU telah melakukan beberapa persiapan yang meliputi penentuan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye. Sebagai panduan dalam pelaksanaan kampanye, Surat Keputusan Nomor 205 telah dikeluarkan oleh KPU.

Baca juga: Catat Tanggalnya! KPU Tanjungpinang Sebar 186 Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024

Ketua KPU menegaskan pentingnya keterlibatan aktif dan kepatuhan terhadap keputusan tersebut. Beliau menggarisbawahi bahwa mematuhi keputusan ini dengan baik akan menjadi kunci kesuksesan dalam menjalankan proses kampanye dengan lancar dan tertib. 

Menurutnya, penting untuk memanfaatkan panduan ini sebaik mungkin guna memastikan proses kampanye berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Masa kampanye ini berlangsung hanya selama 75 hari, jauh lebih singkat dari pemilu sebelumnya yang memiliki rentang waktu lebih dari 100 hari. Oleh karena itu, partai politik diharapkan dapat memanfaatkan masa kampanye ini dengan sebaik-baiknya," tambahnya.

Himbauan ini diberikan sebagai upaya untuk menjaga kelancaran dan keberlangsungan proses pemilu. KPU juga mengingatkan agar semua pihak terlibat dalam kampanye untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan guna menjaga integritas dan kualitas pemilu yang diharapkan.

Baca juga: Ketahui Aturan Terbaru! Batasan Iklan Media Sosial untuk Peserta Pemilu 2024 Menurut KPU


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews