Tilang Elektronik Resmi Berlaku di Tanjungpinang, Tips Aman Berkendara di Daerah Batu 7

Tilang Elektronik Resmi Berlaku di Tanjungpinang, Tips Aman Berkendara di Daerah Batu 7

Jl. D.I. Panjaitan Km. 7 - Tanjungpinang depan Morning Bakery.

Tanjungpinang, Batamnews - Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang dan sekitarnya, bahwa operasional Tilang Elektronik (E-TLE) di posisi batu 7 depan Morning Bakery mulai aktif pada hari ini, Kamis, 30 November 2023.

Uji coba pemberlakuan Tilang Elektronik (E-TLE) statis sebelumnya telah dilakukan di Jl. D.I. Panjaitan Km. 7 - Tanjungpinang, dan Tilang Elektronik (E-TLE) mobile/bergerak yang diawaki oleh Personel Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dilaksanakan pada awal Oktober 2023.

Untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan berkendara, kami mengingatkan semua pengguna jalan untuk selalu menggunakan safety belt dan tidak berkomunikasi menggunakan handphone saat berkendaraan melintasi daerah ini. Langkah ini diambil guna menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan disiplin.

Baca juga: Hadapi Pemilu 2024 di Kepri, Kabinda: BIN Kepri Netral, Media Harus Jaga Independensi

Tilang Elektronik merupakan solusi modern untuk menegakkan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Kami berharap dengan adanya sistem ini, perjalanan Anda tetap nyaman dan selamat sampai tujuan.

Mari kita bersama-sama mendukung kebijakan ini untuk menciptakan lalu lintas yang lebih baik dan mengurangi pelanggaran aturan di jalan raya. Terima kasih atas kerjasama dan pengertian semua pihak.

Kasatlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful mengatakan, kamera ETLE ini mirip dengan handphone, tetapi digunakan khusus untuk tujuan tilang, bukan seperti handphone biasa. Nantinya, anggota Satlantas akan memfoto pelanggar lalu lintas, kemudian data akan dikirimkan ke back office dan dimasukkan ke dalam sistem.

Pengendara yang ditilang menggunakan tilang ETLE dan ETLE mobile ini akan diberitahukan melalui surat yang dikirimkan melalui PT Pos. Surat pemberitahuan tilang tetap akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan plat nomor yang tertera pada STNK.

Baca juga: Gangguan Air PDAM Tirta Kepri di Tanjungpinang, Berikut Daerah Terdampak

AKP Syaiful juga menjelaskan bahwa setelah menerima pemberitahuan tilang, pelanggar lalu lintas diminta untuk datang ke Kantor Satlantas Polresta Tanjungpinang untuk menerima surat tilang. 

Pembayaran tilang dapat dilakukan langsung di Satlantas Tanjungpinang, karena ada pegawai BRI yang bertugas di sana untuk menerima pembayaran. Namun, jika pengendara tidak dapat membayar langsung, mereka dapat membayarnya di Pengadilan.

Selanjutnya, jika pengendara juga tidak mampu membayar denda tilang, maka jumlah denda tersebut akan dimasukkan ke dalam pembayaran pajak kendaraan.

Terhadap kendaraan yang menggunakan plat palsu, Satlantas Polresta Tanjungpinang telah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) ETLE dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang untuk menangani masalah ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews