Catat! Akun Media Sosial Partai Politik Selama Kampanye Dibatasi Jumlahnya

Catat! Akun Media Sosial Partai Politik Selama Kampanye Dibatasi Jumlahnya

Kantor KPU Kabupaten Bintan

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang telah mengumumkan pembatasan jumlah media sosial (medsos) yang dapat digunakan oleh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk kegiatan kampanye. 

Novira Damayanti, Komisioner KPU Tanjungpinang Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, menjelaskan bahwa setiap partai politik akan dibatasi hanya memiliki 20 akun per platform medsos.

"Jadi media sosial hanya 20 akun untuk satu aplikasi, misalnya Facebook 20 akun, Twitter 20 akun, dan lainnya," ujar Novira dalam konferensi pers pada Senin, 27 November 2023.

Baca juga: Langgar Aturan, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Ribuan APK Caleg

Novira menegaskan bahwa setiap akun medsos yang akan digunakan untuk kegiatan kampanye wajib didaftarkan ke KPU. Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye. 

Pendaftaran akun kampanye media sosial peserta politik dijadwalkan berlangsung pada 25 November 2023.

"Pengelolaan akun itu diserahkan kepada partai politik. Partai yang mengelola dan memasukkan materi kampanye dalam media sosial, dan itu semua dilaporkan ke Sikadeka," tambahnya.

Baca juga: Mali Negara Kain Bogolanfini yang Lolos Semifinal Piala Dunia U-17, Punya Fakta Menarik

Novira juga mengungkapkan bahwa akun yang telah didaftarkan akan ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut.

"Tahapan kampanye akan dimulai besok, Selasa 28 November 2023, hingga 10 Februari 2023 mendatang," tambah Novira.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya KPU Tanjungpinang untuk memastikan bahwa kampanye di media sosial berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk mencegah pelanggaran aturan dalam proses pemilu mendatang.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :