Ketahui Aturan Terbaru! Batasan Iklan Media Sosial untuk Peserta Pemilu 2024 Menurut KPU

Ketahui Aturan Terbaru! Batasan Iklan Media Sosial untuk Peserta Pemilu 2024 Menurut KPU

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan peringatan kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terkait batasan penggunaan media sosial untuk keperluan kampanye. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam keterangannya kepada pers pada Jumat 17 November 2023, menjelaskan bahwa peserta pemilu harus mematuhi batasan penggunaan platform media sosial dalam pemasangan iklan. 

"Peserta pemilu itu ada batas penggunaan (pemasangan iklan) platform medsos, sehingga dengan begitu ketika didaftarkan akunnya ini. Punya capres tertentu atau parpol tertentu atau calon tertentu itu, disampaikan oleh KPU," ujarnya.

Baca juga: Catat Tanggalnya! KPU Tanjungpinang Sebar 186 Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024

Hasyim menekankan bahwa KPU akan melakukan klarifikasi dan meminta konfirmasi kepada penyedia platform media sosial. Klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh platform yang digunakan selama kampanye didaftarkan oleh peserta pemilu. 

"Dengan begitu, kami bisa tahu bahwa yang menjadi redaktur atau jadi penanggung jawab akun itu. Admin itu betul-betul orang sebagai peserta pemilu itu, supaya ada penanggung jawabnya," ungkapnya.

Selain itu, KPU juga bertujuan untuk memantau kemungkinan kecurangan yang dilakukan melalui pemasangan iklan di media sosial. KPU ingin mengetahui nominal biaya yang dikeluarkan peserta Pemilu 2024 dalam pemasangan iklan di media sosial. 

Baca juga: KPU Inhu Bersama Demokrat Sepakati Penyelesaian Sengketa Pemilu

"Akan ketahuan misalkan per iklan atau mengunggah konten apapun disitu kan bisa tahu sesungguhnya berbayar apa tidak. Kalau berbayar berapa, informasi kayak begini bisa menjadi salah satu kerja sama ini (dengan TikTok)," terang Ketua Hasyim.

Dengan adanya aturan ini, KPU berharap dapat menciptakan kampanye yang transparan dan terkendali, serta mencegah potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses Pemilu 2024.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews