Langgar Aturan, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Ribuan APK Caleg

Langgar Aturan, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Ribuan APK Caleg

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Riau, melakukan penertiban ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan. 

Pekanbaru, Batamnews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Riau, melakukan penertiban ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan. 

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan bersama Bawaslu Pekanbaru. Mereka secara intens sudah melakukan penertiban APK yang dinilai menyalahi dan diturunkan.  

Menurutnya, ribuan APK tersebut sekarang diamankan di dua lokasi, yakni di Kantor Satpol PP Pekanbaru dan kantor Bawaslu Pekanbaru. Mereka bisa mengambil barang bukti tersebut, dan jika melebihi dari 14 hari tidak diambil, akan menjadi aset Satpol PP dan segera dimusnahkan. 

Baca juga: Pekanbaru Siapkan Rp5 Miliar untuk Penanggulangan Banjir di 2024

"Ada ribuan yang diamankan Satpol PP dan Bawaslu Pekanbaru. Jika melebihi 14 hari dari penertiban tidak diambil, maka selanjutnya bisa dimusnahkan saja," ungkap Zulfahmi Adrian, Senin, 27 November 2023.

Ia juga mengakui bahwa masih ada sejumlah APK yang belum diturunkan. Namun demikian, tidak akan luput dari petugas yang turun ke lapangan. Semua APK yang menyalahi dipastikan bakalan diturunkan atau ditertibkan. 

Untuk diketahui, fokus penertiban adalah APK yang melanggar peraturan KPU dan Bawaslu serta Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum. Mereka menertibkan APK yang dipasang di jalur hijau, median jalan, tempat pendidikan, dan kesehatan. 

Baca juga: Pekanbaru Tetapkan Batas Waktu Berjualan untuk Pedagang Pasar Tumpah Jalan Ahmad Yani

Pemasangan baliho tersebut melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aksi itu juga melanggar Pasal 15 ayat 1 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews