Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Bintan Tersedia 260 Titik, Berikut Rinciannya

Ketua KPU Kabupaten Bintan Haris Daulay
Bintan, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan telah menggelar sosialisasi terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi perwakilan Partai Politik.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para perwakilan partai terkait proses pemasangan APK yang dijadwalkan berlangsung mulai 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Bhadra Resort, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. Helianto, Komisioner KPU Bintan, menyampaikan bahwa sebanyak 260 titik pemasangan APK telah ditetapkan oleh KPU Bintan untuk mendukung proses kampanye.
Baca juga: Syarat Jadi Petugas KPPS untuk Pemilu 2024, Ada Batas Usia hingga Komposisi Senior Junior
Rinciannya, 260 titik ini tersebar di 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bintan. Menurut Helianto, pemasangan APK tersebut terbagi dengan detail sebagai berikut:
- Kecamatan Bintan Timur: 33 titik
- Bintan Utara: 32 titik
- Toapaya: 31 titik
- Teluk Sebong: 39 titik
- Teluk Bintan: 22 titik
- Tambelan: 11 titik
- Sri Kuala Lobam: 22 titik
- Gunung Kijang: 21 titik
- Bintan Pesisir: 24 titik
- Mantang: 25 titik
"Sebanyak 260 titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah ditetapkan di 10 Kecamatan, dan kami sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada masing-masing perwakilan partai," ungkap Helianto pada Selasa, 21 November 2023.
Baca juga: Deklarasi Pemilu Damai 2024, Polda dan Bawaslu Riau Sepakat di Dalam Gelaran Car Free Day
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, menegaskan bahwa saat ini masih dilarang memasang APK untuk calon legislatif. Meskipun demikian, ia mencatat bahwa beberapa objek yang menyerupai APK telah ditemukan di lapangan, yang sebenarnya termasuk dalam kategori Alat Peraga Sosialisasi (APS).
"Meskipun saat ini dilarang memasang APK Caleg, namun di lapangan ditemukan yang menyerupai APK. Namun, perlu dijelaskan bahwa itu bukan APS, karena untuk APS tidak ada aturan yang melarang," tambah Sabrima Putra, mengakhiri keterangannya.
Komentar Via Facebook :