KPU Inhu Bersama Demokrat Sepakati Penyelesaian Sengketa Pemilu

KPU Inhu Bersama Demokrat Sepakati Penyelesaian Sengketa Pemilu

Perseteruan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Partai Demokrat akhirnya menemui titik terang.

Indragiri Hulu, Batamnews - Perseteruan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Partai Demokrat akhirnya menemui titik terang. Bawaslu Inhu sukses memediasi kedua belah pihak hingga mencapai kesepakatan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 8 November 2023.

Konflik bermula dari Daftar Caleg Sementara (DCS) Partai Demokrat atas nama Muhammad Apriansyah Oktomadi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Inhu IV mengundurkan diri saat penetapan DCS dan digantikan calon baru yakni, Mahyudin.

"Persyaratan DCS pengganti ternyata tidak masuk dalam data silon. Kemudian KPU menyatakan tidak memenuhi persyaratan karena sistem jaringan maka tidak ter upload dalam aplikasi. Akhirnya disepakati untuk dilakukan upload ulang," kata Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Inhu, Said M Affandi.

Baca juga: Masyarakat Rempang-Galang Gelar Pesta Seni Budaya Rawat Adat hingga Marwah Melayu

Dalam sidang yang dipimpin oleh Dwi Apriansyah Indra dari Bawaslu Inhu, disertai dengan Salestia Deni dan Said M Affandi, kedua pihak bersepakat untuk melakukan pengunggahan data ulang calon pengganti tersebut.

"Pemohon Bacaleg DPRD Kabupaten Inhu atas nama Mahyudin dari Partai Demokrat diberi waktu 1 X 24 jam untuk menyerahkan dokumen cetak dan digital persyaratan Bacalon DPRD kepada termohon KPU Inhu sejak Keputusan Mediasi dibacakan," ujar Dwi Apriansyah.

Kemudian ia menambahkan, setelah putusan hasil kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu dibacakan, Bawaslu Inhu memiliki kewajiban untuk mengawasi tindak lanjut dari kesepakatan yang telah disepakati.

Baca juga: Perbaikan Pipa Selesai, Air Batam Hilir Umumkan Normalisasi Suplai Air

"Ini merupakan proses penyelesaian sengketa pemilu yang harus dilalui oleh para pihak dan proses pelaksanaan hasil kesepakatan ini akan diawasi oleh Bawaslu Inhu," ujar Dwi menegaskan.

Penyelesaian sengketa proses pemilu tindak lanjut dari mediasi, keputusan dibacakan Dwi Apriansyah didampingi Salestia Deni, dan Said M Affandi selaku mediator, proses mediasi dilaksanakan terbuka untuk umum serta salinan putusan telah diserahkan kepada para pihak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews