Hakim David Sitorus Meradang Akibat Aroma Tak Sedap di Pengadilan Negeri Batam
Seorang pengacara terpaksa menutup hidung saat sidang berjalan di Pengadilan Negeri Batam (Foto: Joni Pandiangan)
Batam, Batamnews.co.id - Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam tiba-tiba menjadi tegang ketika aroma tak sedap menyeruak dan mengganggu jalannya sidang, Kamis, 5 Oktober 2023. Aroma ini membuat seorang hakim, David Sitorus, meradang.
Aroma yang menyengat ini diketahui berasal dari baju para tahanan dan terdakwa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang akan dihadapkan ke meja persidangan. "Bau kalian ini menyengat kali. Sebelum datang bersidang kalian mandi dulu," tegas David Sitorus dalam persidangan tersebut.
Baca juga: Perjuangan Nelayan Rempang di Batam Menyelam Cari Gonggong, dari Laut ke Meja Makan
Tak hanya itu, Hakim David Sitorus juga mempertanyakan kebersihan pakaian para tahanan. "Baju kalian (tahanan) itu dicuci atau tidak oleh petugas di Rutan Batam?" tanyanya.
Kejadian ini juga mempengaruhi sejumlah pengunjung dan pengacara yang hadir. Mereka tampak tak tahan mencium aroma tak sedap yang berada di ruang sidang.
Fenomena ini bukanlah hal yang baru di Pengadilan Negeri Batam. Sudah lazim terjadi ketika puluhan tahanan tiba untuk sidang. Mereka terkadang tidak mandi, dan baju yang mereka kenakan juga seringkali menjadi sumber bau yang menyengat.
Baca juga: Peristiwa Horor Penembakan Massal Terjadi di Mal Siam Paragon Thailand, Tiga Orang Tewas
Kejadian ini memicu pertanyaan serius tentang standar kebersihan dan kesejahteraan para tahanan. Kondisi ini juga menimbulkan kekhawatiran akan kesehatan dan kenyamanan tidak hanya para tahanan, tetapi juga hakim, pengacara, dan pengunjung yang hadir dalam persidangan.
Masalah kebersihan ini diharapkan dapat menjadi perhatian dari pihak berwenang agar sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Batam dapat berjalan dengan lancar dan nyaman untuk semua pihak yang terlibat.
Baca juga: Curhatan Juru Parkir di Batam: Sering Tak Dianggap hingga Rogoh Saku Pribadi untuk Setoran
Komentar Via Facebook :