Satreskrim Polres Karimun Tangkap Dua Juru Parkir Liar Terduga Pungli

Satreskrim Polres Karimun Tangkap Dua Juru Parkir Liar Terduga Pungli

Polres Karimun tangkap jukir liar.

Karimun, Batamnews - Dua individu yang diduga sebagai juru parkir liar, yaitu HK dan SP, telah diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun pada Rabu (13/9/2023) atas dugaan praktik pungutan liar (pungli).

Kedua juru parkir tersebut dituduh memungut uang parkir dari pengendara tanpa memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan.

Pihak kepolisian menindaklanjuti informasi mengenai penarikan retribusi parkir yang dilakukan secara ilegal, dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku juru parkir ilegal ini.

Baca juga: Fraksi PKS DPR RI Akan Kawal Persoalan Investasi dan Relokasi Warga Rempang Batam

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gideon Karo Sekali, menjelaskan bahwa dua individu ini diamankan oleh Tim Penindakan UPP Kabupaten Karimun.

"Dua orang itu diamankan oleh Tim Penindakan UPP Kabupaten Karimun. Keduanya ditangkap berawal dari informasi adanya pungutan liar berupa penarikan retribusi parkir di kawasan Jalan A Yani Kolong dan di Jalan Changgai Putri Kelurahan Teluk Uma," kata Kasat Gidion.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga hasil dari pungutan retribusi parkir, karcis parkir, jaket rompi, dan peluit.

Baca juga: Sosok Abang Long: Dari Orator Karismatik hingga Penangkapan yang Kontroversial

Operasi ini dilakukan dalam upaya memberantas pungli, khususnya terkait penindakan terhadap juru parkir yang tidak memiliki izin resmi dan beroperasi di luar ketentuan yang berlaku.

"Kedua juru parkir ilegal, SP dan HK, telah diamankan di Satreskrim Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan diserahkan ke Tim Pokja Yustisi Penyidik PPNS," kata AKP Gideon.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews