Narkoba Tangkapan Dari Anak Wakil Bupati Karimun Cs Dimusnahkan

Narkoba Tangkapan Dari Anak Wakil Bupati Karimun Cs Dimusnahkan

Narkoba dari tangkapan anak Wakil Bupati Karimun dimusnahkan (aha)

Karimun, Batamnews - Barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Karimun dari tersangka anak Wakil Bupati Karimun beserta rekan-rekannya dimusnahkan pada Selasa (12/9/2023).

Narkoba jenis sabu-sabu tersebut, merupakan hasil tangkapan dari tersangka DA, PN, FA dan MR.

Anak Wakil Bupati inisial DA, terlibat kasus kepemilikan narkoba dengan jumlah lebih dari 1,9 kilogram.

Tersangka DA merupakan anak dari pejabat Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim. Ia kini harus mendekan dalam sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Terlibat Narkoba, Anak Wakil Bupati Dipastikan Tetap Ditahan Polres Karimun

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan tersebut, dilakukan secara bersama-sama, yakni dari BNN, Kejaksaan, Pengadilan, Rutan Karimun, dan tokoh masyarakat.

Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharram mengatakan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1856 gram.

“Setelah dilakukan penghitungan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1856 gram, dari keseluruahan barang bukti,” kata Kapolres Karimun.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Kasus Narkoba dengan 1,9 Kg Sabu, Melibatkan Anak Pejabat

Dijelaskan oleh Kapolres, sisa barang bukti sebanyak 43,58 gram akan digunakan untuk pengujian laboratorium.

“Sisanya digunakan untuk dibawa ke laboratorium forensik,” ujar Ryky.

Narkoba yang dimusnahkan itu, merupakan barang haram yang berasal dari Malaysia yang dimasukan melalui pelabuhan rakyat.

Pengungkapan tersebut terjadi pada 03 Agustus 2023 lalu yang menyeret anak seorang pejabatan di Karimun yakni DA.

Baca juga: Operasi Pamungkas Polres Karimun Berhasil Amankan Remaja dan Motor Meresahkan

Keempat orang tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati,” kata Kapolres.

Setelah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air panas mendidih. Kemudian air rebusan yang bercampur sabu itu dibuang ke saluran pembuangan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews