Wajib Diketahui, BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 4 Jenis Kecelakaan Ini

Wajib Diketahui, BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 4 Jenis Kecelakaan Ini

Ada 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan (ilustrasi)

Batam, Batamnews - BPJS Kesehatan, lembaga penyelenggara jaminan kesehatan di Indonesia, telah berperan penting dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Namun, terdapat beberapa jenis kecelakaan yang tidak dicakup oleh program ini. 

Mengetahui jenis-jenis kecelakaan yang tidak dicakup adalah langkah penting dalam memahami batasan perlindungan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada peserta. 

Baca juga: Serahkan Mobil Ambulance dan Jenazah, Merlin Ajak Masyarakat Jadikan Batam Kota Baru

Berikut adalah empat jenis kecelakaan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan:

1. Kecelakaan Tunggal Akibat Kelalaian Sendiri

Kecelakaan tunggal adalah jenis kecelakaan yang melibatkan hanya satu kendaraan bermotor dan biasanya disebabkan oleh kelalaian pengemudi. 

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan ini jika disebabkan oleh tindakan seperti mengonsumsi alkohol atau narkoba saat berkendara. 

Kecelakaan yang terjadi karena pengemudi sengaja melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan, atau kejahatan seksual juga tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: KPU Batam: 56 Bacaleg Gagal Lolos Kebanyakan Karena Ijazah

2. Kecelakaan Ganda yang Sudah Dicakup oleh Jasa Raharja

Kecelakaan ganda terjadi ketika dua kendaraan atau lebih terlibat dalam kecelakaan, termasuk juga antara kendaraan dan pejalan kaki. 

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan ganda yang sudah dicakup oleh program Jasa Raharja. 

Jasa Raharja adalah program asuransi kecelakaan lalu lintas yang memberikan manfaat perlindungan bagi korban dengan batasan tertentu.

Empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan (ilustrasi)

3. Kecelakaan Ganda Terhadap Penumpang Transportasi Umum

Kecelakaan ganda yang terjadi pada penumpang transportasi umum juga tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan. Jenis kecelakaan ini telah diatur oleh program Jasa Raharja sehingga BPJS Kesehatan tidak memberikan perlindungan untuk kasus ini.

Baca juga: TPU Baru Sei Jago Bintan: Solusi Kebutuhan Pemakaman dengan Luas 3,9 Hektare

4. Kecelakaan Kerja

BPJS Kesehatan tidak memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja, yang berkaitan dengan hubungan pekerjaan dan tanggungan dari program jaminan kecelakaan kerja yang diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan oleh BPJS Kesehatan.

Mengetahui jenis-jenis kecelakaan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan akan membantu peserta untuk memahami batasan perlindungan yang diberikan. 

Penting untuk selalu mematuhi aturan keselamatan dalam beraktivitas, terutama dalam berkendara, untuk menghindari risiko kecelakaan dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi diri sendiri dan masyarakat sekitar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews