TPU Baru Sei Jago Bintan: Solusi Kebutuhan Pemakaman dengan Luas 3,9 Hektare

TPU Baru Sei Jago Bintan: Solusi Kebutuhan Pemakaman dengan Luas 3,9 Hektare

Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika saat meninjau lokasi TPU di Sei Jago

Bintan, Batamnews - Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, secara langsung meninjau lokasi rencana pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru yang memiliki luas 3,9 hektare di daerah Sei Jago, Tanjunguban. 

Kunjungan ini berlangsung pada Minggu (20/8) pagi setelah proses pembersihan dan pembukaan lahan yang dilakukan oleh Dinas Perkim Bintan pada Sabtu (19/8) malam, dengan menggunakan satu alat berat.

Menurut Ronny Kartika, pembangunan TPU baru ini dianggap sebagai kebutuhan yang mendesak. Hal ini dikarenakan TPU lama yang berlokasi di Kampung Kamboja, Tanjunguban, telah mencapai kapasitas maksimal dan tidak dapat lagi digunakan. 

Baca juga : Kemeriahan Tanjunguban Run 8K dalam Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78

Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berinisiatif untuk membangun TPU baru di daerah Sei Jago. Ronny Kartika juga berharap bahwa TPU baru ini dapat dimanfaatkan paling lambat pada akhir bulan Agustus 2023.

"Kami mengikuti arahan Bupati Bintan, Roby Kurniawan, bahwa TPU baru ini seharusnya dapat difungsikan paling lambat akhir bulan ini. Hal ini mendesak mengingat TPU lama di Kampung Kamboja sudah tidak dapat digunakan," ungkap Ronny Kartika.

Ronny Kartika menjelaskan bahwa dari total luas 3,9 hektare lahan TPU baru, sekitar 1,5 hektare di antaranya akan segera dikebut untuk proses penggunaan. Rencananya, TPU baru ini akan melayani pemakaman bagi umat Muslim dan Nasrani. 

Baca juga : Upaya Hijaukan Bumi: Gubernur Kepri Tanam Pohon Mangrove di Kawasan Mangrove Presiden

Lokasi TPU yang dipilih, yaitu di kawasan hutan lindung Sei Jago, telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Provinsi Kepulauan Riau melalui Surat Keputusan (SK) yang meneruskan surat pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia dengan Nomor 008/1B.6/DPMPTSP/I/2023 tentang penetapan areal kerja persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk tempat pemakaman umum atas nama Bupati Bintan dengan luas seluas 39.608 meter persegi.

Dengan inisiatif pembangunan TPU baru ini, pemerintah daerah Bintan berharap dapat memberikan solusi bagi permasalahan ketersediaan lahan pemakaman yang semakin mendesak. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews