Polisi Gagalkan Perdagangan Orang: 2 Wanita Cantik Dijual ke Pria Hidung Belang di Palembang

Polisi Gagalkan Perdagangan Orang: 2 Wanita Cantik Dijual ke Pria Hidung Belang di Palembang

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku penjual wanita di aplikasi prostitusi (ilustrasi)

Palembang, Batamnews - Opik Adinda Indra (18), seorang warga Jalan Kasir TKR Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus, Palembang, berhasil ditangkap oleh polisi atas keterlibatannya dalam kasus perdagangan manusia atau human trafficking. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang berhasil menggulung tersangka tersebut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, membenarkan penangkapan ini.

"Tersangka kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan tindakan tersangka. Ternyata, tersangka menggunakan aplikasi Michat dalam menjalankan aksinya," kata Harryo, didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, pada Jumat (30/6/2023).

Baca juga: Kenaikan Tarif Kontainer di Batam Picu Keluhan Para Pelaku Usaha

Proses pengungkapan kasus ini dimulai ketika Kanit PPA Ipda Cici Sianipar memimpin Unit PPA dalam melakukan penyelidikan dan penyamaran pada Selasa (13/6/2023) di salah satu hotel di Jalan Letnan Haidir Kelurahan 20 ilir Kecamatan IT III, Palembang.

"Cici Sianipar memesan seorang perempuan melalui aplikasi Michat dengan akun bernama Clara Diana untuk memancing tersangka," ungkap Harryo.

Upaya penyamaran tersebut berhasil, dan tersangka memberikan pilihan dua perempuan yang bernama PT dan ND. Anggota Unit PPA yang menyamar kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan berjanji untuk bertemu dengan PT dan ND di kamar nomor 27.

Baca juga: Jasa Raharja Cairkan Rp 50 Juta untuk Korban Kecelakan di Depan Wisco Gallery Batam

Selanjutnya, anggota Unit PPA yang menyamar memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada PT, dan uang sejumlah Rp100 ribu kepada ND.

"Penyamaran ini berhasil, dan kami berhasil mengamankan tersangka setelah melakukan transaksi di sebuah hotel, dengan harga 500 ribu rupiah untuk satu pertemuan," terang Harryo.

Dalam pengakuan tersangka Opik, ia mengakui telah mendapatkan keuntungan sebesar 100 ribu rupiah setiap kali berhasil menjual PT dan ND kepada pria hidung belang. Tindakan ini dilakukan selama hampir 2 bulan, dan tersangka telah menjual kedua korban kepada pria hidung belang sebanyak 7 kali.

Baca juga: Duka di Muzdalifah: Jemaah Haji Sumatera Barat Terlantar, Menghadapi Kekurangan Makanan dan Minuman

Tersangka akan dijerat dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun. Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ponsel dan uang tunai sebesar 500 ribu rupiah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews