Polrestabes Palembang Berhasil Mengungkap Kasus TPPO: Gunakan Bedeng untuk Penampungan

Polrestabes Palembang Berhasil Mengungkap Kasus TPPO: Gunakan Bedeng untuk Penampungan

Polrestabes Palembang berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) (internet)

Palembang, Batamnews - Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh seorang perempuan bernama Etri Indahyani (41) di Kota Palembang. 

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Kebun Sirih Dalam, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni pada Kamis, 27 April 2023 lalu.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah mencari calon Asisten Rumah Tangga (ART) dengan menjanjikan pekerjaan. Lalu menempatkan korban sementara di dalam bedeng. 

Baca juga: Polrestabes Palembang Bongkar Sindikat Pengangkutan BBM Solar Subsidi Ilegal, 5 Tersangka Ditangkap

Namun, setelah korban bekerja, pembayaran yang dijanjikan ternyata jauh lebih rendah dari yang seharusnya. Salah satu korban hanya menerima gaji sebesar Rp300 ribu, padahal sebelumnya dijanjikan sebesar Rp2 juta.

Setelah menerima laporan dari sembilan korban yang akan dijadikan ART, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 15 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku TPPO berhasil ditangkap.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, seperti dikutip harianmuba, Sabtu (17/6/2023) mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan bedeng rumah sebagai tempat penampungan calon ART.

Baca juga: Curi Mobil Mainan Milik Majikan Senilai Rp 300 Juta, Pria Asal Pesawaran Lampung Ini Pun Ditangkap

Tersangka juga diduga menggunakan dokumen palsu dari sebuah yayasan yang sebenarnya sudah bubar. Beberapa korban yang menjadi ART bahkan masih berusia sekolah.

Polrestabes Palembang juga akan meminta keterangan dari majikan ART atau orang yang merekrut wanita di tempat tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait eksploitasi yang dilakukan oleh majikan terhadap ART, yang pada kasus ini, memberikan hak-hak mereka kepada tersangka sebagai perantara.

Tersangka, Etri Indahyani, akan dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca juga: Menteri Yasonna Datangi Kepri, Gubernur Ansar Ungkap Dampak Positif

Etri Indahyani sendiri telah mengakui perbuatannya. Saat dimintai penjelasan mengenai modus operandi yang digunakan, tersangka hanya tunduk dan berdiam diri, merasa malu akan perbuatannya.

Kasus TPPO ini menjadi perhatian serius dari Polrestabes Palembang dalam upaya memberantas perdagangan orang dan melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews