Polemik Penataan Kawasan Greenland: Petugas Satpol PP Ribut dengan Anggota DPRD Batam

Polemik Penataan Kawasan Greenland: Petugas Satpol PP Ribut dengan Anggota DPRD Batam

Anggota Satpol PP Batam ribut dengan Lik Khai, pemilik ruko yang juga anggota DPRD Batam saat penataan kawasan di Greendland (jun)

Batam, Batamnews - Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, mengungkapkan keprihatinannya atas insiden cekcok antara petugas dinasnya dengan Anggota DPRD Batam, Lik Khai, yang terjadi baru-baru ini di area Ruko Air Mas, Greenland.

Imam menyatakan bahwa petugas yang ditugaskan telah memiliki surat tugas untuk melakukan tindakan awal berupa peringatan terkait penataan kawasan Greenland. Tindakan penertiban yang dilakukan juga sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Banyak Melanggar Aturan, Bangunan di Kawasan Greenland Batam Center Bakal Dibongkar

"Tentu kami tidak akan menertibkan tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu," ujar Imam pada Senin (12/6/2023).

Pada saat itu, ruko milik Lik Khai diberikan peringatan dengan cara disemprot cat semprot oleh petugas Satpol PP.

Pemilik ruko diberi waktu selama seminggu oleh Satpol PP. Jika tidak, tindakan pembongkaran akan dilakukan.

Imam juga menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP beberapa waktu lalu didasarkan pada temuan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut mencakup pelanggaran beberapa pemilik ruko yang melakukan pembangunan di luar batas kepemilikan lahan.

"Berdasarkan temuan BPK, banyak bangunan yang melanggar aturan dan dibangun di luar batas kepemilikan lahan," jelasnya.

Baca juga: Putri Ariani, Dari Juara Indonesia's Got Talent Hingga Golden Buzzer di AGT 2023

Lik Khai Kecewa Rukonya Disemprot Cat Padahal Sudah Sesuai PL

Pemilik Ruko Air Mas merasa kecewa karena area parkir dan pondasi bangunan mereka disemprot cat oleh Satpol PP Batam. Salah satu yang merasa kecewa adalah Legislator Lik Khai, yang memiliki ruko di Blok C No. 12.

Anggota DPRD Batam Lik Khai sebagai pemilik ruko yang ditertibkan Satpol PP Batam menyebutkan bangunan rukonya sudah sesuai  dengan peruntukan lahan (jun)

Sebelumnya, video viral menampilkan Lik Khai dalam keadaan cekcok dengan petugas Satpol PP yang membatasi kawasan ruko miliknya. Lik Khai menyatakan kekecewaannya karena tindakan tersebut hanya dilakukan pada beberapa blok saja.

Dari pantauan Batamnews, disemprotan cat tersebut dilakukan oleh Satpol PP hanya pada beberapa ruko di blok tertentu, tidak secara menyeluruh.

Baca juga: Ketika Musim Durian Tiba di Batam: Musim Ada di Sijunjung, Duriannya Tiba di Batam

"Kami mendukung program pemerintah, tetapi tolong jangan bertindak secara arogan. Jika memang terbukti bangunan kami melanggar batas atau tidak sesuai peruntukan lahan, kami siap untuk membongkar," ujar Lik Khai.

"Ruko saya telah dibangun sejak 20 tahun yang lalu. Bangunan ini sesuai dengan peruntukan lahan dan tidak melebihi bahu jalan," tambahnya.

Lik Khai merasa heran karena hanya beberapa ruko yang disemprot cat, bukan seluruh ruko di kawasan tersebut. Ia menyebut banyak ruko di sebelah bloknya yang menggunakan bahu jalan untuk berbisnis, namun tidak ditindak.

Ia dan pemilik ruko lain yang terdampak merasa bingung dan curiga dengan tindakan penyemprotan yang dilakukan oleh Satpol PP Batam karena tidak merata atau tidak dilakukan secara keseluruhan. Ruko miliknya ditandai dengan cat merah yang menandakan harus dibongkar karena dianggap melampaui batas.

Baca juga: Tahanan Kejari Batam Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Polsek Lubuk Baja, Polisi Ungkap faktanya

"Jika pondasi ruko saya dibongkar, maka bangunan ruko saya juga akan roboh. Pondasi ini sudah ada sejak saya membeli dari pengembang," ungkap Lik Khai.

Ia berharap petugas di lapangan melakukan pengukuran terlebih dahulu sebelum bertindak. Hal ini termasuk mengikuti prosedur operasional standar yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews