Kendala Pengurusan Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Batam, Legislator Mendorong Fasilitasi Kolektif

Kendala Pengurusan Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Batam, Legislator Mendorong Fasilitasi Kolektif

Anggota Komisi IV DPRD Batam Udin P. Sihaloho meminta Disdukcapil Batam bisa memfasilitasi pengurusan kolektif (internet)

Batam< Batamnews - Anggota Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho, mengungkapkan adanya kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Menurutnya, Disdukcapil tidak memfasilitasi permintaan pengurusan dokumen kependudukan secara kolektif bagi warga, termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta.

Baca juga: Disdukcapil Batam Targetkan Rekam KTP 20 Ribu Pelajar untuk Pemilu Mendatang

Udin menyoroti kasus warga Batam yang tergabung dalam IKABSU (Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara) yang mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan tersebut. 

Ia telah mengajukan surat permohonan untuk memudahkan pengurusan secara kolektif, namun permintaannya tidak direspons oleh Disdukcapil Batam.

Baca juga: Polresta Barelang Masih Lakukan Penyelidikan Mendalam terkait Kecelakaan yang Melibatkan Mobil Bupati Anambas

"Mereka telah mengajukan permohonan secara tertulis kepada saya. Saya berpikir bahwa ini adalah mekanisme yang tepat. Namun, mereka mengatakan bahwa permintaan mereka tidak bisa diproses," kata Udin pada Rabu (24/5/2023).

Data kependudukan merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat, terutama dalam persyaratan seperti pendaftaran sekolah. Udin berusaha meminta Disdukcapil Batam untuk bekerja sama dalam memfasilitasi pengurusan dokumen secara kolektif guna mempermudah warga.

Baca juga: Pesona Pantai Pasir Merah di Natuna, Tersembunyi di Ujung Utara RI

Namun, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Batam, Nur Amri Arif, menjelaskan bahwa pengurusan dokumen kependudukan harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Permohonan pengurusan kolektif perlu diajukan melalui surat kepada Wali Kota Batam.

"Jika bukan yang bersangkutan, maka harus mengirimkan surat permohonan," kata Amri.

Disdukcapil Batam juga menghadapi keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan kapasitas loket pelayanan. Dengan jumlah loket yang terbatas dan beban kerja yang tinggi, pengurusan dokumen secara kolektif akan semakin membebani pegawai Disdukcapil.

Meski demikian, Udin dan masyarakat Batam berharap Disdukcapil Batam dapat mencari solusi yang terbaik untuk memfasilitasi pengurusan dokumen kependudukan secara efektif. Dalam hal ini, kerja sama dengan instansi terkait dan pengaturan jadwal khusus dapat menjadi alternatif untuk mengurangi beban kerja dan memudahkan akses pengurusan dokumen bagi masyarakat. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews