Wali Kota Batam Paparkan Ranperda Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun 2022

Wali Kota Batam Paparkan Ranperda Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun 2022

ali Kota Batam, Muhammad Rudi saat menyerahkan Ranperda Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun 2022 (foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Wali Kota Batam Muhammad Rudi memaparkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Utama DPRD Batam pada Rabu (10/5/2023).

Ia menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca juga: Menteri KKP dan Gubernur Ansar Tinjau Pembangunan 2 Kapal Pengawas Perikanan di Tanjung Uncang, Perkuat Pengawasan Perikanan di Laut Natuna Utara Zona I
 
"Berdasarkan ketentuan tersebut Pemerintah Kota Batam pada kesempatan ini menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang telah diserahkan kepada DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam pada tanggal 12 April 2023 yang lalu dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ujar Rudi.

Rudi juga menyampaikan rasa syukur atas berhasilnya Pemerintah Kota Batam mempertahankan Opini WTP untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut. Ia berharap capaian ini dapat terus dipertahankan.

"Dengan opini WTP ini, laporan keuangan Pemerintah Kota Batam secara umum sudah memenuhi kriteria untuk mencapai predikat WTP. Laporan keuangan telah disajikan dengan baik sesuai dengan prinsip Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sistem pengendalian internal yang memadai, dan tidak ada kesalahan dalam laporan keuangan," kata Rudi.

Baca juga: Razia Perjudian Dadu Liung Fu di Batam: Jatanras Polda Kepri Berhasil Mengamankan 10 Orang

Rudi menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam atas dukungan dan kerjasamanya dalam memperoleh Opini WTP tersebut. Ia berharap laporan keuangan ini tidak hanya digunakan sebagai pertanggungjawaban, tetapi juga sebagai dasar untuk pengambilan keputusan dalam perencanaan dan penganggaran di masa depan.

Meskipun Pemerintah Kota Batam telah memperoleh Opini WTP, Rudi mengakui adanya catatan yang harus diperhatikan secara serius untuk perbaikan kinerja Pemerintah Kota Batam di masa mendatang.

Penyusunan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.

Baca juga: Warga Tiban Bersiaplah, Aliran Air Bakal Mati Mulai Pukul 11.00 WIB, Ini Wilayah yang Terganggu

Ranperda ini memuat laporan-laporan keuangan sebagai berikut:

1. Laporan Realisasi Anggaran: Laporan ini mencakup realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan netto selama tahun anggaran tersebut.

2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Laporan ini memuat rincian saldo lebih pembiayaan anggaran yang terjadi.

3. Neraca: Laporan ini mencakup aset, kewajiban, dan ekuitas Pemerintah Kota Batam.

4. Laporan Operasional: Laporan ini mencakup pendapatan, beban, dan surplus/defisit selama satu tahun anggaran.

5. Laporan Arus Kas: Laporan ini mencakup arus kas masuk dan keluar dari aktivitas operasional, investasi, pembiayaan, dan transitori.

6. Laporan Perubahan Ekuitas: Laporan ini mencakup perubahan dalam ekuitas Pemerintah Kota Batam.

7. Catatan Atas Laporan Keuangan: Laporan ini memuat penjelasan tambahan terkait laporan keuangan.

8. Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Laporan ini mencakup keuangan dari badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Batam.

Laporan keuangan yang terperinci dapat ditemukan dalam buku Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Chan Chun Sing: Sekitar 50 Peran Pelayanan Publik Memenuhi Syarat Presiden Terpilih Singapura

Rudi menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 tersebut, dengan harapan dapat dibahas secara bersama antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Anggaran DPRD Kota Batam. Rudi berharap Ranperda ini dapat disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan tata tertib yang telah ditetapkan.

Dengan penjelasan ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah Kota Batam semakin terjamin, dan keputusan-keputusan berdasarkan data keuangan yang akurat dan dapat dipercaya dapat diambil untuk pembangunan dan pengembangan yang berkelanjutan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews