Polisi Suami Jaksa di Bengkalis Jadi Tersangka Dugaan Pungli Kasus Narkoba

Polisi Suami Jaksa di Bengkalis Jadi Tersangka Dugaan Pungli Kasus Narkoba

Bripka BA, seorang oknum polisi di Bengkalis, Riau, secara resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan kasus penyalahgunaan narkoba yang sedang berlangsung di pengadilan. (Foto: ilustrasi/republika)

Bengkalis, Batamnews - Bripka BA, seorang oknum polisi di Bengkalis, Riau, secara resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan kasus penyalahgunaan narkoba yang sedang berlangsung di pengadilan.

Bripka BA merupakan suami dari Jaksa SH, yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis. Oknum tersebut diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait kasus dugaan suap perkara narkoba.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, membenarkan adanya peristiwa ini dan menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang memproses perkara ini secara internal.

Baca juga: Polisi Suami Jaksa di Bengkalis Diduga Terlibat Pungli Kasus Narkoba Diciduk Sepulang dari Batam

"Sudah ada tersangka. Prinsipnya, siapapun yang melanggar kode etik profesi akan ditindak tegas," ujar Iqbal kepada wartawan pada Senin (22/5/2023).

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johannes Setiawan, mengungkapkan bahwa polisi akan mengikuti prosedur yang berlaku dalam menangani kasus Bripka BA, yang merupakan anggota Polres Bengkalis.

"Proses akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Kami akan menindaklanjuti dengan tindak pidana apa yang dilakukan. Statusnya sudah tersangka, baik dalam kode etik maupun pidana," jelasnya.

Saat ini, Bripka BA ditahan di Penjara Tahanan Khusus (Patsus) Polda Riau. Terkait dugaan penerimaan uang oleh Bripka BA dalam rangka mengurus kasus narkoba yang ditangani oleh istrinya, Jaksa SH, Kombes Setiawan menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Pasutri Polisi-Jaksa di Bengkalis Diduga Minta Rp 2,5 Miliar Terkait Kasus Narkoba

"Tentang penerimaan uang, belum dapat disimpulkan. Masih dalam tahap pemeriksaan. Setelah dilakukan sidang, baru bisa ditentukan apakah dia bersalah atau tidak," paparnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika oknum jaksa, SH, diamankan oleh tim Kejati Riau untuk dimintai keterangan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan uang miliaran rupiah dalam perkara narkoba yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Bripka BA, yang terlibat dalam kasus ini, diduga melanggar kode etik oleh Tim Propam Polda Riau dan Polres Bengkalis sesuai dengan Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews