Pasutri Polisi-Jaksa di Bengkalis Diduga Minta Rp 2,5 Miliar Terkait Kasus Narkoba

Pasutri Polisi-Jaksa di Bengkalis Diduga Minta Rp 2,5 Miliar Terkait Kasus Narkoba

Bripka BA dan istrinya SH yang merupakan jaksa di Kabupaten Bengkalis, Riau, diduga meminta uang Rp 2,5 miliar untuk meringankan proses hukum kasus penyalahgunaan narkoba.

Bengkalis, Batamnews - Dua oknum aparat penegak hukum yang merupakan pasangan suami istri, diduga bekerja sama melakukan tindakan jahat dengan meminta pungutan liar (pungli) terkait kasus narkoba.

Bripka BA dan istrinya SH yang merupakan jaksa di Kabupaten Bengkalis, Riau, diduga meminta uang Rp 2,5 miliar untuk meringankan proses hukum kasus penyalahgunaan narkoba yang sedang bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Riau, Marcos Simaremare mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga terkait oknum polisi yang meminta pungli.

Baca juga: Kasus Suap Narkoba Jaksa Wanita Bengkalis Mengungkap Keterlibatan Suami Anggota Polres Bengkalis, Polda Riau Siap Bertindak Tegas

"Berdasarkan laporan tersebut, kita mencari tahu siapa Jaksa yang menangani kasus tersebut, ternyata tidak lain SH dan suaminya BA," ujar Marcos, Rabu (10/5/2023) kemarin.

Kejati Riau telah meminta Jaksa SB untuk datang ke Kejati guna dimintai keterangan terkait keterlibatan Jaksa SH dengan suaminya Bripka BA. Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau sedang melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait termasuk pelapor.

"Langkah ini sebagai respon cepat Kejaksaan Tinggi Riau menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang bertujuan untuk menjaga agar penanganan perkara on the track sesuai dengan jalurnya," lanjut Asintel. 

Baca juga: Jaksa Wanita Ditangkap Terkait Dugaan Suap Narkotika di Kejari Bengkalis

Bripka BA yang merupakan anggota Polres Bengkalis telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) setelah dinyatakan melanggar kode etik Polri oleh Propam Polda Riau.

Bripka BA diduga menerima suap dalam bentuk pungli kepada terdakwa kasus narkoba. Bripka BA sendiri sudah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) sejak 8 Mei 2023 dan diperiksa Propam Polres Bengkalis.

"Hingga saat ini, penyidik masih mencari dan menemukan alat bukti, (keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli dll) dan ketika status lidik naik ke sidik maka aturan kuhp berlaku," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews