Operasi Penegakan Hukum Karhutla Sukses! Polisi Tangkap Enam Pelaku di Riau, Termasuk Ayah dan Anak

Operasi Penegakan Hukum Karhutla Sukses! Polisi Tangkap Enam Pelaku di Riau, Termasuk Ayah dan Anak

Jajaran Polda Riau berhasil menangkap enam orang pelaku pembakar lahan di Dumai dan Rokan Hilir (ilustrasi)

Dumai, Batamnews - Jajaran kepolisian daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran lahan (karhutla). Enam orang pelaku berhasil diamankan, empat di Kota Dumai dan dua orang di Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam penangkapan di Kota Dumai, empat pelaku yang diidentifikasi sebagai FA, SY, SM, dan MJ ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda. Penangkapan ini menjadi hasil dari penggunaan aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) yang telah memberikan informasi dan titik koordinat terkait adanya api dan hotspot dari kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga: Gubernur Ansar Serahkan Bonus Masing-masing Rp 100 Juta untuk Sananta dan Septiadi Peraih Emas SEA Games 2023

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, menjelaskan bahwa para pelaku diduga sengaja melakukan pembakaran lahan dengan tujuan membersihkan dan membuka lahan secara ilegal. Dengan dukungan data dan koordinat yang diperoleh dari aplikasi DLK, polisi di Dumai dapat segera mengecek lokasi dan melakukan pemadaman api. Selanjutnya, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut.

Nurhadi menambahkan bahwa keempat pelaku tersebut telah ditangkap sepanjang tahun 2023. Tindakan mereka melanggar hukum dan mereka akan dihadapkan pada jeratan Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHP. Mereka dihadapi dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.

Baca juga: Lowongan Magang 2023 di PT Sumitomo Wiring Systems Batam dengan Uang Saku Rp3,8 Juta

Selain itu, dalam operasi ini juga berhasil ditangkap dua pelaku di Kabupaten Rokan Hilir, yang ternyata merupakan seorang ayah dan anak. NR (40) dan anaknya AL (17) ditangkap saat mereka sedang membakar lahan seluas lima hektar untuk keperluan perkebunan. Keduanya mengakui bahwa mereka sengaja melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan dan mengusir hama tikus.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap NR dan AL dilakukan setelah adanya laporan kebakaran lahan yang disampaikan kepada polisi pada tanggal 18 Mei 2023. 

"Kapolsek Pujud dapat informasi dari operator Command Centre di Polres Rohil bahwa ada terdeteksi titik hotspot di daerah tersebut. Lokasinya di Air Hitam," jelasnya.

Baca juga: Tragis, Warga Natuna Tewas Tertimpa Alat Berat Proyek Jalan Kelarik-Teluk Buton

Dalam rangka mencegah kebakaran yang lebih luas, tim segera menuju lokasi yang terdeteksi sebagai titik hotspot. Setelah melakukan pemadaman, anggota lainnya juga melakukan penyelidikan yang akhirnya mengungkap bahwa kedua pelaku mengakui perbuatan mereka membakar lahan seluas lima hektar.

Aksi penegakan hukum yang berhasil ini menunjukkan keseriusan dan upaya polisi dalam menangani kasus pembakaran lahan di Riau. Dengan menggunakan teknologi dan aplikasi canggih seperti Dashboard Lancang Kuning (DLK), polisi dapat dengan cepat merespons dan mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang merusak lingkungan serta mengancam kehidupan masyarakat. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews