Kontroversi Dugaan Penggelapan Barang Bukti 12 Kg Sabu-sabu: Kapolda Sumut Didesak Dicopot

Kontroversi Dugaan Penggelapan Barang Bukti 12 Kg Sabu-sabu: Kapolda Sumut Didesak Dicopot

Kasus dugaan penggelapan 12 kg sabu makin memojokan posisi Irjen Pol Panca Putra sebagai Kapolda Sumut (internet)

Medan, Batamnews - Kontroversi muncul setelah adanya dugaan penggelapan 12 Kg narkoba jenis sabu-sabu oleh oknum Polisi di wilayah hukum Polda Sumatera Utara. Kasus ini semakin mengintensifkan tekanan terhadap Irjen Pol Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak sebagai Kapolda Sumut.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menuntut Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra. 

Baca juga: Investigasi Penggelapan Barang Bukti Sabu 12 Kg, 10 Personel Polda Sumut Diperiksa

Girsang menyatakan bahwa kasus penggelapan barang bukti narkoba oleh oknum Polisi bukanlah hal baru di wilayah hukum Polda Sumut. Ia meminta Kapolri untuk membuktikan ketegasannya dalam menindak oknum yang bertindak di luar batas hukum.

"Diperlukan evaluasi dan pencopotan Kapolda Sumut yang gagal total dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat, penegakan hukum, serta penindakan terhadap oknum Penegak Hukum seperti oknum Polisi yang melanggar. Maraknya kasus narkoba, judi, dan mafia pertanahan di Sumut perlu segera ditangani. Kapan Kapoldanya diganti?" tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut seperti dikutip liputan6.

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Sumut membantah jumlah barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka M. Yakob. Menurut Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, jumlah sebenarnya adalah 20 kg, bukan 32 kg seperti yang diakui oleh tersangka.

Baca juga: Cen Sui Lan dan Menteri PUPR Sepakat Benahi Jalan Lingkar di Pulau Serasan Natuna

Seperti dilansir detiksumut, Senin (22/5/2023), Yemi menjelaskan bahwa pengacara tersangka mempermasalahkan foto tersangka dengan barang bukti yang diambil di tengah jalan, bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), karena TKP dianggap terlalu ramai. Namun, Yemi mengklarifikasi bahwa foto barang bukti itu diambil sekitar dua kilogram dari lokasi ditemukan barang bukti, dengan saksi kepala lingkungan yang hadir.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar rumah Yakob yang saat itu ditempati oleh anaknya berinisial EM (28). Yakob sendiri ditangkap di rumah yang berbeda, namun tidak jauh dari lokasi tersebut.

Tim yang melakukan penangkapan terdiri dari Kasubdit I AKBP Henri Ritson Sibarani dan Kasubdit II AKBP Bahtiar Marpaung. Beberapa personel Ditresnarkoba Polda Sumut saat ini sedang diperiksa oleh Irwasda dan Propam terkait dugaan penggelapan barang bukti.

Baca juga: Operasi Penegakan Hukum Karhutla Sukses! Polisi Tangkap Enam Pelaku di Riau, Termasuk Ayah dan Anak

Di sisi lain, kuasa hukum Yakob, Safaruddin, menjelaskan bahwa saat penangkapan, situasinya tidak terlalu ramai atau mengancam petugas. Hanya beberapa tetangga dan kepala lingkungan yang menjadi saksi kejadian tersebut.

"Tidaklah benar jika dikatakan situasinya sangat ramai dan mengancam petugas. Hanya beberapa tetangga dan kepala lingkungan yang melihat kejadian itu," kata Safaruddin.

Safaruddin menjelaskan bahwa petugas sempat menghentikan Yakob di daerah Alue Le Puteh, dekat dengan pondok-pondok, untuk mengambil foto barang bukti tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Yakob merasa terancam dalam situasi tersebut.

Baca juga: 146 Calon Jemaah Haji Kabupaten Karimun Siap Berangkat ke Tanah Suci Mekkah

"Yakob diancam akan disiksa dan dihilangkan jika mengungkapkan bahwa barang buktinya berjumlah 32 kg, padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan hanya 20 kg," ujarnya.

Mengacu pada hal tersebut, Safaruddin melaporkan sembilan personel Polda Sumut yang tercantum dalam surat penangkapan ke Propam Polri untuk diperiksa terkait dugaan penggelapan barang bukti.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, memunculkan keraguan terhadap integritas dan transparansi kepolisian dalam menangani kasus narkoba. Tindakan penggelapan barang bukti yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi semakin mengguncangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Semoga pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polri dapat mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan dalam kasus ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews