Pekerja di Padang, Rencananya Mau Izin Pergi Haji, Malah yang Diperoleh Surat Pemecatan

Pekerja di Padang, Rencananya Mau Izin Pergi Haji, Malah yang Diperoleh Surat Pemecatan

Anwar dan istri memperlihatkan surat perlunasan pemberangkatan haji dan surat pemberhentian kerja dari perusahaan (internet)

Padang, Batamnews - Seorang warga Padang, Anwar Can (67), mengalami kejadian tidak mengenakkan ketika dia berencana untuk melaksanakan ibadah haji. Alih-alih mendapatkan izin untuk berangkat ke tanah suci Makkah, Anwar justru menerima surat pemberhentian kerja secara mendadak dari perusahaan tempat dia bekerja.

Anwar, yang tinggal di Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, awalnya berniat mengajukan surat izin berangkat haji. Namun, yang diterimanya bukanlah surat izin yang diharapkan, melainkan surat pemberhentian dalam bentuk surat pensiun. Dalam keadaan terkejut, Anwar mengungkapkan kebingungannya terkait keputusan tersebut.

Baca juga: Pelaku Pencurian Uang dan Emas Senilai Rp 1 Miliar Ditangkap Polisi di Batam

"Saya mengajukan izin kerja untuk pergi haji, bukan mengajukan pengunduran diri atau pensiun. Kenapa malah kejadiannya seperti ini?" ujar Anwar dengan rasa kecewa saat ditemui di kediamannya.

Anwar telah menyampaikan niatnya untuk menunaikan ibadah haji kepada pihak perusahaan. Namun, alih-alih mendapatkan izin, ia malah dipensiunkan secara mendadak. Hal ini membuatnya merasa kecewa dan tidak mengerti mengapa perusahaan mengambil langkah tersebut.

Menurut Anwar, pihak perusahaan telah memutuskan untuk mempensiunkannya setelah mengetahui rencana haji yang diajukannya. Dia merasa bahwa keputusan tersebut tidak adil dan dilakukan secara mendadak, terutama karena dia telah memberitahu niatnya jauh hari sebelumnya.

Baca juga: Dana Aspirasi Cen Sui Lan Mengalir ke Natuna, Dua Desa Terhubung Jalan Lingkar

Anwar juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai statusnya di perusahaan tersebut. Kehadirannya tidak dicatat dalam absensi, membuatnya semakin merasa tidak dihargai. 

Meskipun demikian, Anwar memilih untuk tidak mengambil pesangon dan gaji terakhirnya sebagai karyawan, karena hal tersebut dapat diartikan sebagai persetujuan atas pemutusan hubungan kerja tersebut.

Keluhan Anwar dan keluarganya telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang serta Ombudsman. Mereka berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Baca juga: Sandiaga Uno Tunggu Konfirmasi Promotor, Konser Coldplay Bisa Jadi Dua Hari

Anak Anwar, bernama Rafi, menyoroti bahwa perusahaan telah melanggar prosedur terkait izin bekerja bagi karyawan yang hendak menunaikan ibadah haji, yang seharusnya diatur secara jelas oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Tanggapan Pihak Perusahaan

Namun, juru bicara PT Family Raya, Riki, membantah tuduhan bahwa perusahaan secara mendadak memberhentikan Anwar. Riki mengklaim bahwa pemutusan hubungan kerja ini berdasarkan pertimbangan usia dan performa Anwar yang sudah tidak optimal lagi. Menurutnya, keputusan tersebut diambil agar Anwar tidak dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak sesuai dengan kemampuannya.

"Beliau sudah berusia 67 tahun, masa di usia segitu kita paksa juga bekerja, kasihan, dan juga beliau sudah tidak perform lagi, tidak optimal, kalah sama anak muda, sehingga kami ambil opsi untuk mempensiunkannya," jelas Riki seperti dikutip tvone, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: PM Singapura Lee Hsien Loong Positif COVID-19 Usai Kunjungan ke Afrika Selatan dan Kenya

Riki juga menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak secara mendadak memberhentikan Anwar. Meskipun pemutusan hubungan kerja tersebut bersamaan dengan pengajuan izin haji, perusahaan tetap mengizinkan karyawan yang hendak menunaikan tugas sebagai umat beragama. Namun, Riki menegaskan bahwa perusahaan harus menjalankan aturan-aturan yang berlaku.

Terkait dengan hak-hak Anwar, Riki menyatakan bahwa perusahaan telah mengeluarkan semua hak yang seharusnya diberikan kepada karyawan yang di-PHK, seperti pesangon dan gaji. Riki menekankan bahwa perusahaan bertanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.

"Semua hak tersebut telah kami keluarkan tanpa dikurangi. Bagaimanapun, itu adalah hak pekerja yang harus kami berikan. Keputusan pensiun ini kami ambil karena kami tidak memiliki data dari manajemen sebelumnya. Sekarang, perusahaan memiliki manajemen baru setelah beberapa waktu tidak beroperasi," papar Riki.

Baca juga: Menyusuri Jembatan I Dompak, Nikmati Keindahan Pemandangan Laut di Tanjungpinang

Sementara itu, Anwar dan keluarganya tetap berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil. Mereka berkoordinasi dengan pihak berwenang, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian serta Ombudsman, untuk mencari keadilan dan menegakkan aturan yang telah ditetapkan.

Kontroversi ini mencerminkan pentingnya menjaga hak-hak pekerja, termasuk kebebasan beragama dan perlindungan terhadap diskriminasi berdasarkan usia. Kasus seperti ini menunjukkan perlunya perusahaan mengikuti prosedur yang jelas dan adil dalam mengelola pemutusan hubungan kerja.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews