PHK Sepihak hingga Perlakuan Tak Manusiawi, Perusahaan di Batam Digugat Pekerja

PHK Sepihak hingga Perlakuan Tak Manusiawi, Perusahaan di Batam Digugat Pekerja

Kuasa hukum pekerja, Kornelis Nalawanga. (Foto: Istimewa)

Batam, Batamnews - Perselisihan antara PT Pratama Widya Tbk dengan salah satu pekerjanya terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kini memasuki babak baru.

Setelah gagal dalam upaya bipartit dan mediasi dengan mediator pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pekerja atas nama Linus Ola melakukan upaya hukum dengan menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Kuasa hukum pekerja, Kornelis Nalawanga dan Hendri A Karim, menegaskan bahwa benar jika pihaknya telah mendaftarkan gugatan melawan PT Pratama Widya Tbk ke pengadilan hubungan industrial dengan nomor perkara: 13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg.

“Masalah perselisihan hubungan industrial ini tahapannya jelas dan terukur, jadi jika dalam proses penyelesaian masalah tidak ditemukan solusinya maka sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, para pihak boleh melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial," ujar Kornel, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Menggalang Transformasi Infrastruktur: Memperkuat Konektivitas Kawasan Industri dan KEK di Batam

Masalah yang terjadi antara PT Pratama Widya Tbk dengan klien mereka adalah terkait PHK secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.

"Alasan perusahaan ialah bahwa klien kami adalah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak sehingga sudah selesai masa kontraknya. Sementara faktanya klien kami telah bekerja secara terus menerus sebagai sekuriti sejak bulan April 2013 sehingga masa kerjanya adalah sembilan tahun delapan bulan," kata dia.

Dengan demikian, status Linus Ola demi hukum adalah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan permanen.

"Konsekuensinya adalah ketika pengusaha melakukan PHK sepihak maka perusahaan harus membayar hak-hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak," lanjut Kornel.

Baca juga: Kepala BP Batam Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Ditambahkan dia, meskipun sebagai perusahaan dengan status Tbk atau perusahaan terbuka, PT Pratama Widya tidak menunjukan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di dunia ketenagakerjaan.

Selain masalah PHK, pihaknya juga mengadukan perusahaan ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Batam karena memperlakukan kliennya secara tidak manusiawi.

"Bagaimana mungkin perusahaan dengan predikat perseroan terbuka mempekerjakan klien kami selama 15 jam setiap harinya tanpa ada upah lembur dan tanpa ada waktu istirahat mingguan dan cuti resmi. Tindakan perusahaan seperti ini sangat tidak adil dan mencederai nilai keadilan dan kemanusiaan," ujarnya.

Dirinya berjanji akan mendampingi dan mengawal permasalahan ini baik yang sedang berlangsung di PN Tanjungpinang maupun UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Batam sampai tuntas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews