Pelaku Pencurian Uang dan Emas Senilai Rp 1 Miliar Ditangkap Polisi di Batam

Pelaku Pencurian Uang dan Emas Senilai Rp 1 Miliar Ditangkap Polisi di Batam

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo bersama Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika menunjukkan barang bukti. (Foto: britabrita)

Palembang, Batamnews - Tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, yang dipimpin oleh AKP Taufik Ismail, berhasil menangkap pelaku pencurian di sebuah rumah mewah dengan kerugian mencapai Rp1 miliar. Pelaku pembobolan rumah tersebut berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu (20/5/2023) lalu.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers pada Senin (22/5/2023).

Baca juga: Misteri Keterlibatan Bupati Anambas Saat Kecelakaan Tragis di Batam

Pelaku, yang bernama Rusdi (44) dan merupakan warga Jalan Ki Marogan, Lorong Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, sebelumnya bekerja sebagai tukang bangunan di rumah korban sejak bulan Mei. Tugasnya adalah memasang keramik, plafon, dan kamar mandi.

Setelah menyelesaikan pekerjaannya, Rusdi melihat keberadaan harta benda berupa uang tunai dan perhiasan milik korban. Menggoda oleh kesempatan tersebut, Rusdi tergoda untuk mencuri barang berharga tersebut.

"Pada hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, tersangka membersihkan pekerjaannya di rumah korban dan melihat adanya uang dan perhiasan, yang kemudian membuat tersangka tergoda untuk mencurinya," tambah Kompol Agus Prihadinika.

Baca juga: Polemik Lahan di Sei Nayon: Perusahaan Ultimatum Warga

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa jumlah uang yang diambil oleh pelaku sebesar Rp300 juta. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari serta melarikan diri ke Batam. Selain itu, Rusdi juga membelikan empat anaknya ponsel menggunakan uang hasil curian tersebut. Kepolisian berhasil mengamankan tiga ponsel yang dibeli dari hasil curian, dua kalung emas, tiga gelang emas, sepasang anting emas, sebuah logam mulia seberat 10 gram, dan sisa uang hasil curian sebesar Rp117.522 juta.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Rusdi mengaku bahwa setelah melancarkan aksinya, ia pergi ke Batam melalui jalur darat dan menggunakan kapal laut dari Jambi ke Kuala Tungkal sebelum akhirnya sampai di Batam. Di sana, ia tinggal bersama salah satu anggota keluarganya.

"Saya pergi ke Batam melalui jalur darat dan menyeberang melalui kapal laut dari Jambi ke Kuala Tungkal, lalu melanjutkan perjalanan ke Batam," jelas Rusdi.

Rusdi juga mengakui bahwa waktu yang dibutuhkannya untuk mengambil semua uang tersebut hanya 15 menit menggunakan sprei berukuran kecil.

Baca juga: Jadwal Terbaru Layanan Kapal Ferry Batam-Singapura: Informasi Penting untuk Penumpang

"Saya tidak mengetahui total berapa uang yang saya ambil. Saat dalam perjalanan, saya langsung mengambilnya tanpa menghitung lagi," tutup tersangka.

Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan memastikan bahwa pelaku menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya yang melanggar hukum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews