Operasi Polres Bintan Gagalkan Peredaran Sabu-sabu, 3 Tersangka Ditangkap

Operasi Polres Bintan Gagalkan Peredaran Sabu-sabu, 3 Tersangka Ditangkap

Polres Bintan Kepulauan Riau gagalkan peredaran sabu, tiga tersangka ditangkap (asrul)

Bintan, Batamnews - Polres Bintan berhasil menangkap tiga warga Tanjungpinang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah SB (26 tahun), AP (20 tahun), dan RRS (19 tahun). 

Penangkapan dimulai dengan penangkapan SB yang tertangkap di tepi jalan saat sedang menunggu seseorang yang diduga akan membeli sabu-sabu.

Baca juga: Polrestabes Palembang Menggagalkan Pengiriman 5,3 Kg Sabu; Pelaku Kurir Ditangkap

Dalam operasi tersebut, tim Opsnal pada hari Jumat (12/5/2023) pukul 03.00 WIB berhasil menemukan satu paket narkoba yang tersembunyi dalam bungkus rokok HD. 

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Tim berhasil menemukan satu set alat hisap sabu atau bong.

Baca juga: 9 Polisi di Sumatera Utara Diduga Gelapkan Barang Bukti 12 Kg Sabu, Pengacara Ditawari Rp 3 Miliar Cabut Laporan Propam Polri

Tersangka SB juga mengakui bahwa ia menitipkan sebagian sabu miliknya kepada temannya yang bernama RR. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka RR dengan barang bukti lima paket sabu yang diduga narkotika, yang semuanya merupakan milik tersangka SB. Selain itu, ditemukan juga satu buah timbangan digital yang juga milik tersangka SB.

"Tim juga melakukan penangkapan terhadap tersangka AB yang ikut membantu dalam menjual dan membeli narkotika jenis sabu bersama tersangka SB," ujar Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Alson.

Baca juga: Buronan Penggelapan Ruko Mitra Raya 2 Thedy Johanis dan Johanis Diduga Kabur ke Singapura

Dari ketiga tersangka tersebut, ditemukan enam paket sabu-sabu yang diduga narkotika, alat hisap, dan timbangan digital. Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas IPTU Alson, membenarkan penangkapan ini dan menyatakan bahwa masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

(asrul)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews