Polrestabes Palembang Menggagalkan Pengiriman 5,3 Kg Sabu; Pelaku Kurir Ditangkap
Polrestabes Palembang mengamankan sabu seberat 5,3 kg dari seorang kurir, sementara penyuruh dinyatakan buron (ist)
Palembang, Batamnews - Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu seberat 5,3 kilogram di Jalan HM Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada tanggal 8 Mei 2023 pukul 00.05 WIB. Pengiriman tersebut ditujukan ke kawasan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa pelaku bernama EP, berusia 35 tahun, warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, ditangkap saat akan mengambil barang haram tersebut.
Proses penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba. Polisi melakukan pemantauan selama satu hari sebelum melakukan penangkapan.
Baca juga: Amankan 3 Kg Sabu, Ditpam BP Batam Perketat Pengamanan Pelabuhan Sekupang
"Saat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka, ditemukan sabu seberat 5,3 kilogram yang dibungkus dengan kemasan kopi," jelas Harryo seperti dilansir medcom, Kamis (18/5/2023)
Tersangka mengaku bahwa ia diminta oleh seseorang dengan inisial Y untuk mengambil barang tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) dan membawanya ke kawasan Betung. Pelaku sendiri menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk melakukan perjalanan ke Palembang dan mengambil barang tersebut.
"Kami sedang memburu pelaku Y yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) serta sedang menyelidiki jaringan dan asal-usul barang haram ini," tambah Harryo.
Tersangka EP sendiri memiliki catatan kriminal sebelumnya dengan kasus yang sama pada tahun 2015 dan telah menjalani hukuman di Polres Banyuasin.
"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," lanjutnya.
Komentar Via Facebook :