9 Polisi di Sumatera Utara Diduga Gelapkan Barang Bukti 12 Kg Sabu, Pengacara Ditawari Rp 3 Miliar Cabut Laporan Propam Polri

9 Polisi di Sumatera Utara  Diduga Gelapkan Barang Bukti 12 Kg Sabu, Pengacara Ditawari Rp 3 Miliar Cabut Laporan Propam Polri

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simajuntak 9 polisi Sumatera Utara dibuat pusing dengan ulah anak buahnya yang diduga gelapkan barang bukti 12 kg (ist)

Medan, Batamnews -   Kasus dugaan penggelapan barang bukti atau barbuk sabu seberat 12 kg oleh sembilan personel Polda Sumatera Utara (Sumut) semakin menarik perhatian.

Kejadian ini berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama M. Yakob,  yang saat ini menjadi tersangka utama dalam kasus ini.

Baca juga: Kepala Daerah yang Tidak Mampu Perbaiki Jalan Rusak Angkat Tangan, Jokowi Bilang Pusat Akan Ambil Alih Perbaikannya

Menurut pengacara M. Yakob, Safaruddin, kliennya ditangkap oleh personel Polda Sumut pada tanggal 30 Maret 2023 di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh. 

Setelah penangkapan, M. Yakob mengarahkan polisi ke rumah Syafrizal, suami adik perempuannya yang bernama EM (28). Di kediaman EM, polisi menemukan dua karung berisi sabu yang menjadi barang bukti.

Baca juga: Guardiola Antusias Menyongsong Final Liga Champions dengan Kemenangan Gemilang atas Madrid

Safaruddin menjelaskan bahwa M. Yakob mengklaim jumlah barang bukti yang diamankan sebenarnya adalah 32 kg. Namun saat menuju Polda Sumut, M. Yakob dipaksa untuk berpose dengan barang bukti di Alue Le Puteh, Aceh Utara. 

"Pada saat itu, M. Yakob diancam agar menyatakan bahwa jumlah barang bukti hanya 20 kg dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Safarudin, seperti dikutip detik, Kamis (18/5/2023).

Baca juga: Tiket Presale Coldplay Ludes dalam 30 Menit, Antusiasme Tinggi di Tengah Ancaman Aksi Demo PA 212

Menghadapi situasi tersebut, Safaruddin melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polri, 6 Mei 2023 lalu. Dia  melampirkan surat pernyataan dari M. Yakob mengenai dugaan penggelapan barang bukti oleh penyidik, serta berkas-berkas pendukung lainnya.

Setelah mengajukan laporan ke Mabes Polri, Safaruddin mengungkapkan bahwa ia dihubungi oleh seorang personel Polda Sumut yang berusaha mempengaruhi agar aduan ke Propam Polri dicabut.

Baca juga: FROM: Serial Horor Terbaik yang Bikin Penonton Kesulitan Tidur

"Jadi saat mau diperiksa di Polda terkait hal ini, saya dijumpai personel ini. Dia bilang agar saya merubah pernyataan soal barang bukti dari 32 kg jadi 20 kg. Terus personel ini mengajukan angka awalnya Rp 1 miliar, lalu naik menjadi Rp 3 miliar. Tapi saya tidak mau," sebutnya.

Dalam upaya mengungkap kebenaran, Polda Sumut saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg ini.  

Kombes Dudung Adijono, Kabid Propam Polda Sumut, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan sedang berlangsung dan melibatkan saksi-saksi, termasuk EM yang disebutkan dalam kasus ini, serta pengacara mereka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews