Anak Perwira Polisi dan Ayahnya Ditahan Terkait Penganiayaan Mahasiswa di Medan

Anak Perwira Polisi dan Ayahnya Ditahan Terkait Penganiayaan Mahasiswa di Medan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara resmi menahan AH (19), pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. (Foto: Twitter)

Medan, Batamnews - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara resmi menahan AH (19), pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Penahanan terhadap AH dilakukan setelah ia diamankan oleh petugas kepolisian pada Selasa malam, 25 April 2023. Ayah pelaku, AKBP CH, seorang perwira menengah (Pamen) polisi, juga ditahan di tahanan khusus Bidang Propam Polda Sumut.

Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Armia Fahmi, menyatakan dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Selasa malam, bahwa AKBP CH akan ditempatkan khusus di Propam Polda Sumut. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah oknum polisi di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis dini hari, 22 Desember 2023, sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh Ken bersama keluarganya di Polrestabes Medan. Setelah pemeriksaan dan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, kasus ini naik penyidikan pada 27 Februari 2023.

Namun, pelaku dan keluarganya melaporkan korban ke Polrestabes Medan sehingga terjadi saling lapor dan kasus ini ditarik ke Polda Sumut. Ditreskrimum Polda Sumut kemudian melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi, menggelar perkara khusus, dan menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus ini pada 25 April 2023.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kasus penganiayaan ini berawal dari kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. Kemudian, Ken Admiral mendatangi rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban. Saat di rumah oknum polisi perwira menengah itu, korban dianiaya oleh AH secara brutal, hingga tersungkur berdarah-darah. Penganiayaan itu dilakukan di hadapan orang tua pelaku, yang merupakan polisi, dan kakaknya.

Dari informasi yang diperoleh, oknum perwira polisi sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews