Kuasa Hukum Tjong Alex Minta Polisi Tahan Pengusaha Batam Exsan Fensury

Kuasa Hukum Tjong Alex Minta Polisi Tahan Pengusaha Batam Exsan Fensury

Kuasa Hukum Tjong Alex Leo Fensury, C Suhadi (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Kuasa Hukum Tjong Alex Leo Fensury, C Suhadi minta Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Mabes Polri untuk mengawal kasus dirinya sebagai pelapor tersangka berinisial EF, salah satu pengusaha Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Sebelumnya, rumah milik pengusaha Kota Batam, Exsan Fensury atau EF, yang terletak di perumahan Rosdale Blok F No.15 Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, digeledah tim penyidik Polda Sumut.

Suhadi mengatakan, status EF sudah menjadi tersangka, dan penetapannya ini dari hasil gelar yang melibatkan semua elemen. Baik bidang hukum (Bidkum), profesi dan pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

Baca juga: Polda Sumut Geledah Rumah Pengusaha Batam Exsan Fensury

“Sehingga menurut hukum penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu adanya dua alat bukti hukum, juga diperkuat oleh ahli-ahli yang ada di sana,” ujar Suhadi, Rabu (11/8/2021).

Ia menjelaskan, kasus tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana, yang diatur dalam pasal 263 ayat 2, yaitu penggunaan keadaan palsu terhadap hasil RUPS PT SPL.

Sehingga menurutnya, sangat tidak tepat jika terdapat beberapa orang yang berbicara soal uang, karena dalam kasus ini kliennya melaporkan atas dasar keadaan palsu.

"Yaitu dokumen RUPS diam-diam ditandatangani kemudian digunakan, seolah-olah RUPS itu sudah terjadi, padahal belum," kata dia.

 

Selain itu tersangka EF, menurut Suhadi sangat tidak kooperatif selain pernah menghalang-halangi penyidikan waktu terjadi penggeledahan di Kota Batam, dengan melibatkan beberapa oknum sehingga penggeledahan tidak dapat dilakukan.

Padahal menurut hukum tindakan menghalang-halangi adalah suatu perbuatan melawan hukum.

"Oleh karenanya kami mohon kepada penyidik Polda Sumut agar tersangka segera ditahan karena dikhawatirkan akan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan tegaknya hukum," jelasnya.

Baca juga: Apri Sujadi Rugikan Negara Rp 250 Miliar, Terima Jatah Rp 6,3 Miliar dari Pengusaha

Ia menambahkan, penetapan sebagai tersangka itu alat buktinya berupa dokumen RUPS tanggal 14 November 2014 yang belum ditandatangani EF.

Namun di luar RUPS tanpa sepengetahuan peserta RUPS lain (Tjong Alex) tenyata ditandatangani dan kemudian digunakan sebagai bukti di pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan.

“Bukti itu dia (EF) gunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan klien kami, pak Tjong Alex Leo Fensury," katanya.

Maka itu, dia berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait kasus ini. Akan tetapi, jika terjadi intervensi maka pihaknya akan membawa perkara ini ke instansi terkait.

 

"Agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal ketika kakak adik ini mendirikan PT SPL dengan kedudukan saham 50-50. Dalam posisi jabatan perusahaan itu, Tjong Alex Leo Fensury menjabat sebagai Direktur untuk menjalankan PT SPL, sedangkan EF menjabat sebagai Komisaris dan mengelola keuangan PT SPL.

Namun, sejak berdiri dari tahun 2007 ternyata EF sebagai yang mengelola keuangan tidak menerapkan open manajeman karena uang perusahaan tidak pernah dilaporkan kepada Direktur dan diduga terdapat uang perusahaan yang hilang atau tidak bisa dipertanggung jawabkan sekitar Rp 2,4 miliar lebih.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai Tersangka Korupsi

Sehingga pada 14 November 2014, Alex sebagai Direktur mengajak untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akan tetapi RUPS tidak terlaksana karena alasan EF yang tidak mau berbagi.

Lanjut Suhadi, hasil RUPS yang belum sempurna juga telah digunakan oleh EF seolah-olah telah ada RUPS dan data palsu itu digunakannya pada saat masalah ini bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan data-data pada suatu keadaan palsu, Alex melaporkan masalah ini ke Polda Medan dengan pasal 263 Ayat 2 KUHP dan kemudian perkara bergulir ke Penyidikan.

Namun lagi-lagi EF tidak kooperatif karena barang bukti yang sudah ditandatangani tidak pernah mau diserahkan dan akhirnya Polda Medan melakukan penggeledahan kediaman EF guna mengambil dokumen tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews