Jadi Tersangka, Bos Judi Online di Sumut Apin BK Kabur ke Singapura

Jadi Tersangka, Bos Judi Online di Sumut Apin BK Kabur ke Singapura

Bos judi online di komplek Cemara Asri di Deli Serdang kabur ke Singapura. (Foto: Dok.Digtara.com)

Medan, Batamnews - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Apin BK, bos judi online di Cemara Asri sebagai tersangka. Sebelum jadi tersangka Apin BK ternyata sudah kabur ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, Apin BK terdeteksi bersama keluarganya telah melintasi TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) untuk pergi ke luar negeri. Tidak hanya sendiri, Apin BK pergi ke luar negeri bersama keluarganya.

"Penyidik telah menelusuri keberadaan J alias ABK melalui koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada tanggal 16 Agustus 2022 dan diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan dan keluarganya telah melintas di TPI Kualanamu sejak tanggal 9 Agustus 2022," jelas Hadi, Senin (22/8/2022).

Kabarnya, Apin BK dan keluarganya pergi ke Singapura. Hadi mengatakan penyidik juga telah mencekal Apin BK pada tanggal 16 Agustus 2022. Namun, pada hari yang sama, polisi menelusuri keberadaan Apin namun yang bersangkutan telah melintas di tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) sejak 9 Agustus lalu.

Menurut Hadi, pihaknya sudah dua kali melayangkan panggilan terhadap Apin BK.

"Mengirim surat panggilan kepada J alias ABK sebagai saksi sebanyak 2 kali yaitu pada hari Senin 15 Agustus 2022 dan hari Jumat 19 Agustus 2022, namun yang bersangkutan tidak hadir," jelasnya.

Selain itu, Hadi menyebutkan pihaknya juga telah melakukan penggeledahan rumah milik Apin BK di Kompleks Cemara Asri pada Jumat (19/8). Dalam penggeledahan itu, petugas mengamankan beberapa barang bukti untuk selanjutnya disita.

Untuk diketahui penggerebekan lokasi pengoperasian judi online di Komplek Cemara Asri digerebek oleh Polda Sumut. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews