Kabur ke Singapura, Bos Judi Online Terbesar di Sumut Apin BK Resmi Jadi Buron

Kabur ke Singapura, Bos Judi Online Terbesar di Sumut Apin BK Resmi Jadi Buron

Apin BK resmi ditetapkan sebagai buron (Foto: ist/net)

Medan, Batamnews - Bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut), Apin alias Jonni resmi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebelum menjadi buron, bos judi online di kompleks perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati proses gelar perkara.

"Mulai Rabu (24/8/2022) AP jadi buronan. Masuk dalam DPO," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/8/2022) pagi. 

Baca juga: Jadi Tersangka, Bos Judi Online di Sumut Apin BK Kabur ke Singapura

Hal tersebut sudah sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

Pada Jumat (19/8/2022), penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah rumah AP yang berada di kompleks perumahan elite Cemara Asri. Di hari yang sama itu pula, Apin bersama keluarga diketahui telah kabur ke Singapura.

Hal ini diketahui setelah Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji berkoordinasi dengan pihak imigrasi Bandara Kualamu untuk monitoring dan pengawasan terhadap orang bernama APIN BK agar tidak keluar dari Bandara Kualanamu.

Baca juga: Kapolres Anambas Sebut Sopir yang Viralkan Video Pungli di Pelabuhan Hanya Berskenario

Hasil pemantauan petugas tidak menemukan nama Apin BK dalam manifes keberangkatan setiap pesawat ataupun imigrasi. Belakangan diketahui dari pengembangan penyelidikan, nama sebenarnya Apin adalah Jonni.

"Iya, penyidik baru tahu dari beberapa barang bukti dan dokumen penggeledahan yang kita teliti di TKP bahwa nama sebenarnya J," ujarnya.

Polda Sumut telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Apin. Pertama pada 22 Agustus 2022 dan kedua pada 24 Agustus 2022. Namun, keduanya tidak diindahkan, Apin tetap mangkir.

Setelah Apin mangkir dua kali, polisi akhirnya menetapkan tersangka itu masuk DPO.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews