Mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai Tersangka Korupsi Rp 5,2 Miliar: Proyek Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Terganggu

Mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai Tersangka Korupsi Rp 5,2 Miliar: Proyek Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Terganggu

Mantan Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai Elfi jadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan desa oleh Polda Sumbar (internet)

Padang, Batamnews - Elfi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 5,2 miliar. 

Kasus ini terkait dengan proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pembangunan jalan nonstatus Desa Saumanya yang dilakukan oleh Dinas PUPR Mentawai pada tahun 2020.

Baca juga: Tiga Pemain Kunci Thailand yang Harus Diwaspadai Indonesia di Final SEA Games 2023

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat, AKBP Alfian Nurnas, mengungkapkan bahwa Elfi merupakan pengguna anggaran dalam kasus ini. 

Selain Elfi, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Metri Doni selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan nonstatus Desa Saumanya, serta Febrinaldi sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.

Baca juga: Kualitas Pelayanan RS Kabupaten Bintan Dapat Sorotan Publik

Hingga saat ini, para tersangka belum ditahan karena masih dalam proses penyelidikan. Namun, Alfian menegaskan bahwa mereka akan ditahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penyelidikan terhadap kasus ini berawal dari temuan kejanggalan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp 5,2 miliar yang dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). 

Kejanggalan tersebut terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LPH) BPK RI atas kepatuhan belanja daerah tahun 2019-2020 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Baca juga: Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi, Segini Gajinya Jadi Kepala Bea Cukai Makassar

Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang, di antaranya dengan pemotongan 20 persen pada setiap tahapan pencairan dana kegiatan, serta terdapat 11 kali pencairan anggaran selama pelaksanaan kegiatan. 

Kasus ini menimbulkan kerugian yang signifikan bagi negara dan mengganggu kelancaran proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews