Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup dalam Kasus Penjualan Narkoba: Jaksa Ajukan Banding

Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup dalam Kasus Penjualan Narkoba: Jaksa Ajukan Banding

Eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Batamnews - Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara terhadap Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, mengatakan bahwa memori banding tersebut telah diserahkan kepada PN Jakarta Barat pada hari Jumat (12/5/2023).

"Tertanggal hari ini kita resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Barat dalam Perkara An terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata Iwan melansir CNNIndonesia.com.

Sementara itu, kata dia, jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan enam terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.

Keenam terdakwa itu yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Maarif.

"Yang lainnnya kita masih pikir-pikir, sambil menunggu putusan lengkapnya," ujarnya.

Teddy sebelumnya dijatuhi hukuman pidana seumur hidup penjara oleh hakim karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Kapolda Sumatra Barat itu mengaku bakal mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dalam kasus penjualan narkoba.

"Barusan diminta banding, ya, banding," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Teddy hanya berdasarkan salinan surat dakwaan JPU.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews