Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding

Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding

Irjen Teddy Minahasa terlihat tersenyum sewaktu-waktu akan sidang. pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). (Foto: kompas/mistar)

Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam kasus narkoba.

Ia pun dipastikan akan melawan alias mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang mengcopy paste surat dakwaan jaksa," kata pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, usai sidang di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Teddy tampak mengepalkan tangan dan tersenyum usai sidang. Teddy juga sempat melambaikan tangan sebelum dibawa kembali oleh jaksa ke dalam rutan.

Baca juga: Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews