Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi, Segini Gajinya Jadi Kepala Bea Cukai Makassar

Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi, Segini Gajinya Jadi Kepala Bea Cukai Makassar

Andhi Pramono jadi tersangka gratifikasi. (Foto: KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Jakarta, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi. Tindakan ini diambil setelah sejumlah bukti yang mencakup dokumen dan alat elektronik ditemukan di kediaman Andhi.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan oleh Andhi, Senin (15/5/2023), terungkap bahwa dia melaporkan harta kekayaannya pada 23 Februari 2023 untuk periode 2022. Dalam laporan tersebut, diketahui bahwa Andhi memiliki harta kekayaan senilai Rp 14,87 miliar.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah berapa gaji yang diterima oleh Andhi Pramono sebagai Kepala Bea Cukai Makassar?

Gaji pegawai negeri sipil (PNS) secara umum ditentukan oleh golongan dan masa kerja yang dimiliki. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Golongan I, yang merupakan golongan terendah bagi PNS, memiliki gaji pokok sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500. Sementara itu, golongan IV, yang merupakan golongan tertinggi, mendapatkan gaji antara Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200.

Selain gaji pokok, pegawai Bea dan Cukai juga berhak menerima beberapa tunjangan, termasuk tunjangan kinerja (tukin). Besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS berbeda-beda, tergantung pada jabatan dan instansi yang bersangkutan.

Andhi Pramono merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Besaran tunjangan kinerja yang diterimanya disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu.

Berdasarkan Perpres tersebut, PNS yang bekerja di bawah Kemenkeu berhak menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 2.575.000 untuk kelas jabatan 1. Sementara itu, untuk kelas jabatan tertinggi (kelas 27), tunjangan kinerja yang diterima mencapai Rp 46.950.000.

Perkembangan kasus yang menjerat Andhi Pramono akan terus diusut oleh KPK guna mengungkapkan kebenaran atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews