KPK Tetapkan Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar, sebagai Tersangka Gratifikasi

KPK Tetapkan Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar, sebagai Tersangka Gratifikasi

KPK tetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makasar sebagai tersangka kasus gratifikasi (internet)

Jakarta, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka kasus gratifikasi. Andi Pramono diketahui juga dulu pernah bertugas di Bea Cukai Kepulauan Riau.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Senin (15/5/2023), yang menyebutkan bahwa KPK telah meningkatkan proses dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga penyidikan.

Baca juga: Kerjasama Bilateral TNI AL dan Indian Navy Ditingkatkan Melalui Latihan Bersama di Batam

Ali Fikri juga menegaskan bahwa KPK sudah memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses penyidikan. "Kami telah memiliki kecukupan alat bukti yang menjadi dasar peningkatan proses ini," jelasnya.

Proses hukum ini dimulai dari klarifikasi LHKPN yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK.

"KPK saat ini sedang menyidik dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Pendaftaran Caleg Pileg 2024 di Batam Ditutup, 17 Partai Sudah Mendaftar Hingga Hari Terakhir

Ali juga menyebut bahwa tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Andhi Pramono, yang berlokasi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, pada tanggal 12 Mei 2023. Selama penggeledahan, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita berbagai dokumen dan alat elektronik yang akan dianalisis dan diselidiki terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Tidak hanya itu, Andhi Pramono juga telah dicegah untuk keluar negeri selama enam bulan, mulai dari tanggal 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023, oleh lembaga antirasuah. Tindakan ini diambil setelah aset kekayaan Andhi dinilai tidak sesuai dengan profilnya.

Baca juga: Optimis Raih Kursi DPRD Lingga, Partai Gelora Siap Berlaga di Pileg 2024

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mendeteksi transaksi mencurigakan yang melibatkan Andhi Pramono dan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa temuan transaksi mencurigakan terkait Andhi Pramono telah diserahkan kepada KPK sejak awal 2022.

Baca juga: Mobil Molen Terjun ke Jurang di Batam, Sopir Terjepit dan Belum Bisa Dievakuasi

Ivan juga mengungkap bahwa Andhi diduga menerima setoran tunai dari perusahaan-perusahaan dengan jumlah besar, sebagaimana terungkap dari riwayat transaksi yang ditemukan oleh PPATK.

Kasus ini menunjukkan upaya KPK dalam memberantas korupsi dan menegaskan prinsip bahwa tidak ada yang dikecualikan dari hukum, termasuk mantan pejabat tinggi negara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews