Operasi Tangkap Tangan Polda Riau: Uang Rp100 Juta Diamankan dari Kadiskes dan Kepala Puskesmas di Kampar

Operasi Tangkap Tangan Polda Riau: Uang Rp100 Juta Diamankan dari Kadiskes dan Kepala Puskesmas di Kampar

Barang bukit uang dan ponsel yang diamankan dari ott kepala dinas kesehatan kampar dan kepala puskesmas di Kampar (ist)

Pekanbaru, Batamnews - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar berinsial ZD dan Kepala Puskesmas Sibiruang inisial MR ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Riau atas kasus gratifikasi.

Dari ZD, polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp100 juta yang dia minta dari beberapa kepala puskesmas di Kampar, Riau.

Baca juga: Indonesia Belum Dapat Surat Resmi, Tapi Diperkirakan Mendapatkan Tambahan 8.000 Kuota Haji Tahun Ini

"Kadiskes Kampar inisial ZD dan Kepala Puskesmas Sibiruang MR diduga melakukan tindak pidana dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, yakni pungutan liar terhadap beberapa kepala puskesmas di Kampar," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, kepada wartawan pada Sabtu (13/5/2023).

Nandang menjelaskan bahwa keduanya ditangkap pada Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil menyita sejumlah uang sebagai barang bukti, terdiri dari uang tunai sebesar Rp85.000.000 dan bukti transfer sebesar Rp15.000.000.

Baca juga: Pasokan Air Mati Berkepanjangan, Warga Batam Meradang

"Besaran uang yang dipungut bervariasi, ada yang sebesar Rp10 juta dan ada yang sebesar Rp5 juta. Namun, baru sebagian kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang tersebut," jelas Nandang.

Penangkapan ZD dan MR berawal dari informasi yang diterima tim Subdit 3 Tipikor Reskrimsus Polda Riau mengenai adanya pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar terhadap kepala puskesmas pada Jumat siang.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Perairan Batam, Hari Minggu: Cuaca Cerah dengan Gelombang Tenang

"Dari informasi tersebut, Tim Subdit 3 Ditreskrimsus melakukan pengecekan kebenaran dengan berangkat ke Kabupaten Kampar. Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa pungutan liar tersebut sedang berlangsung," ucap Nandang.

MR, salah satu Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar, bertindak sebagai koordinator pungutan liar tersebut. Setelah uang diterima, MR selaku orang kepercayaan ZD pergi ke rumah ZD untuk menyerahkan uang tersebut.

"Kemudian, tim segera mengamankan kedua tersangka dan melakukan interogasi. ZD dan MR kemudian dibawa ke Polda Riau untuk proses interogasi lebih lanjut," kata Nandang seperti dikutip mediacenterriau, Minggu (14/5/2023).

Baca juga: Petugas Rutan Kelas II B Padang Gelar Razia Dadakan di Blok Narapidana Kasus Korupsi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZD sebagai Kadiskes Kampar memimpin inisiatif pengumpulan uang yang dipungut dari para kepala puskesmas. Ia kemudian memerintahkan MR untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut.

Atas perbuatan ZD dan MR, keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 12 huruf e, yang juga berlaku berdasarkan pasal 53, pasal 55, atau pasal 56 KUHP.

Baca juga: Pentingnya Sertifikasi Halal di Batam: Memperkuat Kepercayaan Konsumen

Nandang menegaskan bahwa kedua tersangka tersebut dihadapkan pada ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang serius dalam menindak kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang di sektor kesehatan. Tindakan pungutan liar tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan mengancam integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Kampar.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews