Pendaftaran Caleg Pileg 2024 di Batam Ditutup, 17 Partai Sudah Mendaftar Hingga Hari Terakhir

Pendaftaran Caleg Pileg 2024 di Batam Ditutup, 17 Partai Sudah Mendaftar Hingga Hari Terakhir

KPU Kota Batam hanya menerima berkas bacaleg 17 parpol (ist)

Batam, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, mencatat bahwa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilihan Legislatif 2024 telah ditutup pada Minggu (14/5/2023). 

Dalam proses pendaftaran ini, KPU menerima total 17 berkas partai politik yang akan berkompetisi di arena politik mendatang.

Baca juga: INFOGRAFIS: Realisasi PMA Triwulan I 2023 Kota Batam, Singapura dan Hongkong Dominan

Ketua KPU Kota Batam, Martius, menyampaikan bahwa 17 partai tersebut telah mendaftar, dengan Partai Buruh sebagai yang terakhir mendaftar. 

"Sudah ada 17 partai yang mendaftarkan. Terakhir dari Partai Buruh," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (15/5/2023).

Baca juga: Optimis Raih Kursi DPRD Lingga, Partai Gelora Siap Berlaga di Pileg 2024

Dari total jumlah tersebut, hanya Partai Garufa yang belum mendaftarkan bakal calegnya. Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa partai tersebut tidak akan ikut serta dalam kontestasi politik pada Pemilihan Legislatif 2024.

Pada hari terakhir pendaftaran, terdapat delapan partai yang datang untuk mendaftar, antara lain Partai Golkar, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Hanura, PKN, PSI, dan Partai Buruh.

Setelah tahap pendaftaran selesai, KPU akan memasuki tahap verifikasi berkas, yang akan dimulai pada tanggal 15 Mei ini. 

Baca juga: Singapura Menutup Pintu Impor Produk Babi dari Pulau Bulan Batam, Ini Dampaknya Bagi Indonesia

Martius menambahkan, "Jika terdapat kekurangan dalam berkas di masing-masing partai, kami akan mengembalikannya kepada mereka."

Proses verifikasi berkas ini akan menjadi langkah penting dalam menentukan partai dan caleg mana yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif 2024 di Batam. KPU akan melanjutkan proses seleksi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan keberlanjutan proses demokrasi yang adil dan transparan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews