KPK Tahan Lima Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap RAPBD

KPK Tahan Lima Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap RAPBD

KPK telah menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dalam kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018. (Foto: istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dalam kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

Kelima tersangka yang ditahan tersebut adalah Nasri Umar (NU), Muhammad Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), dan Hasan Ibrahim (HI).

"NU dan MI ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, ASHD ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan DL dan HI ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Mereka diduga menerima uang suap sebesar Rp 200 juta masing-masing dalam pengesahan RAPBD dan dikenal dengan istilah "ketok palu".

"Besaran uang yang diterima NU, ASHD, DL, MI, dan HI masing-masing sebesar Rp 200 juta," ujar Tanak.

Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Saat ini, masih ada 13 tersangka lainnya yang belum ditahan dalam kasus ini.

"Saat ini masih ada 13 orang tersangka yang belum ditahan dan KPK kembali mengingatkan para tersangka dimaksud agar koperatif hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," tutur Tanak.

Total ada 52 orang yang telah ditindak oleh KPK terkait kasus suap RAPBD Jambi, dan 24 orang telah disidang dan diputuskan berkekuatan hukum tetap. KPK meminta para tersangka untuk tetap bersikap koperatif dan hadir dalam pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews