Razia Perjudian Dadu Liung Fu di Batam: Jatanras Polda Kepri Berhasil Mengamankan 10 Orang

Razia Perjudian Dadu Liung Fu di Batam: Jatanras Polda Kepri Berhasil Mengamankan 10 Orang

Polda Kepri menggerebek lokasi perjudian dadu liungfu di Bengkong, Batam (ist)

Batam, Batamnews - Subdit III Jatanras Polda Kepri berhasil menggrebek lokasi perjudian Dadu Liung Fu di wilayah Bengkong Wahyu, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau. Penggerebekan ini dilakukan pada Minggu (7/5/2023) yang lalu.

Baca Warga Tiban Bersiaplah, Aliran Air Bakal Mati Mulai Pukul 11.00 WIB, Ini Wilayah yang Terganggu

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, mengungkapkan bahwa sebanyak 10 orang berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Mereka yang diamankan, termasuk pemilik tempat, bandar judi, dan para pemain.

"Kami berhasil menangkap 10 orang, termasuk SNR (48) sebagai pemilik tempat, LLK (63) sebagai bandar, DK (43) sebagai ceker atau pemungut uang, serta 7 orang lainnya dengan inisial ES (42), SA (42), PKT (54), TSL (48), HA (40), FBC (42), dan LNT (63) sebagai pemain," ujar Adip pada Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Dugaan Penipuan: Ketua PDIP Aceh Dilaporkan ke Polda Aceh oleh Seorang Polisi

Adip menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait kegiatan perjudian dadu. Setelah penyelidikan, lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian diidentifikasi.

"Pukul 22:00 WIB, kami berhasil mengamankan para pelaku ketika mereka sedang bermain judi," tambahnya.

Selain penangkapan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp 24.779.000, 12 unit handphone, 1 kait tapakan dadu Liung Fu, dan 2 buah dadu.

Baca juga: Kasus Suap Narkoba Jaksa Wanita Bengkalis Mengungkap Keterlibatan Suami Anggota Polres Bengkalis, Polda Riau Siap Bertindak Tegas

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 BIS Jo Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda sebesar Rp 10 juta atas perbuatan mereka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews