Chan Chun Sing: Sekitar 50 Peran Pelayanan Publik Memenuhi Syarat Presiden Terpilih Singapura

Chan Chun Sing: Sekitar 50 Peran Pelayanan Publik Memenuhi Syarat Presiden Terpilih Singapura

Singapura akan melakukan pemilihan Presiden pertengahan September mendatang, ada 50 posisi sektor pelayanan publik yang bisa ikut dalam pencalonan itu (ilustrasi)

Singapura, Batamnews - Menurut Menteri yang Bertanggung Jawab atas Pelayanan Publik, Chan Chun Sing, terdapat sekitar 50 posisi pelayanan publik yang dapat memenuhi persyaratan sektor publik untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden berikutnya di Singapura. Pernyataan ini disampaikan pada hari Rabu (10/5/2023).

Selain itu, bagi calon presiden yang ingin memenuhi persyaratan sektor swasta, terdapat lebih dari 1.200 perusahaan dengan ekuitas pemegang saham rata-rata setara atau melebihi SGD 500 juta. Hal ini diungkapkan oleh Mr. Chan, yang juga menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

Baca juga: 5 Tempat Terbaik untuk Nongkrong Sore di Singapura, Mampir Yuk!

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh Anggota Parlemen Non-Konstituen, Leong Mun Wai, yang menanyakan perkiraan jumlah warga Singapura yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden, baik dari sektor publik maupun sektor swasta.

Menurut Mr. Chan, seperti dilansir chanelnewsasia, Kamis (11/5/2023) Departemen Pemilu tidak melacak jumlah spesifik warga Singapura yang memenuhi syarat untuk terpilih sebagai presiden.

Baca juga: Mulai Tahun 2024, Warga Batam dan Kepri ke Singapura Tak Perlu Paspor

Pemilihan presiden berikutnya di Singapura harus diadakan sebelum tanggal 13 September, mengingat berakhirnya masa jabatan enam tahun yang saat ini dipegang oleh Halimah Yacob.

Pemilihan tersebut akan terbuka bagi kandidat dari semua ras, berbeda dengan pemilihan presiden sebelumnya pada tahun 2017 yang dibatasi hanya untuk anggota komunitas Melayu.

Komite Pemilihan Presiden, yang terdiri dari anggota seperti Ketua Komisi Pelayanan Publik dan Otoritas Regulasi Akuntansi dan Perusahaan, bertanggung jawab untuk menentukan kelayakan calon dalam mencalonkan diri.

Baca juga: BMKG Prediksi Cuaca Kota Batam, Kamis Ini: Berawan dengan Potensi Hujan Ringan

Persyaratan sektor publik yang tercantum dalam Konstitusi Singapura menyatakan bahwa calon presiden harus memiliki pengalaman menjabat dalam jabatan seperti menteri, ketua hakim agung, Ketua Dewan, jaksa agung, atau sekretaris tetap, selama minimal tiga tahun.

Selain itu, para eksekutif utama badan-badan peraturan utama atau perusahaan milik pemerintah, seperti Temasek, juga memenuhi syarat.

Baca juga: BMKG Prakirakan Hujan Ringan dan Gelombang Rendah di Perairan Batam, Kamis Ini

Sementara itu, calon dari sektor swasta harus memiliki pengalaman minimal tiga tahun sebagai eksekutif utama perusahaan dengan ekuitas pemegang saham rata-rata sebesar SGD 500 juta.

Seluruh calon presiden juga harus memenuhi persyaratan integritas, karakter, dan reputasi yang baik yang ditetapkan oleh komite pemilihan.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews