KKP Menyegel Tambak Udang PT TTB di Batam karena Pelanggaran Ketentuan Lingkungan

KKP Menyegel Tambak Udang PT TTB di Batam karena Pelanggaran Ketentuan Lingkungan

KKP menyegel tambak udang milik PT TTB di Batam (ist)

Denni Risman

Batam, Batamnews - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan penyegelan terhadap operasional tambak udang milik PT TTB di Desa Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (6/5) lalu. 

Penyegelan dilakukan karena terdapat indikasi bahwa tambak udang tersebut beroperasi melanggar ketentuan lingkungan yang berlaku.

Baca juga: Kejadian Langka: Awan Berbentuk Topi Muncul di Ranai Natuna dan Menjadi Viral

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin, mengungkapkan bahwa tambak udang milik PT TTB menggunakan lahan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan. 

Selain itu, tambak juga diduga tidak menerapkan kaidah Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam menemukan tiga indikasi pelanggaran, termasuk keberadaan tambak yang tidak sesuai dengan RTRW, ketiadaan komitmen persyaratan perizinan berusaha, dan pengelolaan yang tidak mematuhi standar CBIB serta tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai.

Baca juga: Ada Perbaikan, Arus Lalu Lintas Tanjungpinang-Kijang Dialihkan ke Jalan Musi

"Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, kami bersama Balai Budidaya Perikanan Laut Batam dan Dinas KP Kota Batam telah secara sementara menyegel operasional tambak udang PT TTB agar pencemaran tidak semakin meluas," ujar Adin.

Langkah penyegelan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko, penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan, serta pencegahan pencemaran, kerusakan, rehabilitasi, dan peningkatan sumber daya ikan (SDI) dan lingkungannya.

KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP juga akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan pengenaan sanksi denda administratif kepada PT TTB. Selain itu, KKP akan memanggil pelaku usaha pembudidayaan ikan lainnya yang melanggar ketentuan untuk memastikan penerapan CBIB dan kewajiban memiliki IPAL.

Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepri Diperpanjang

Tindakan ini merupakan langkah KKP, Dinas Perikanan Kota Batam, dan Balai Perikanan Budidaya Laut Batam dalam mendukung para pembudidaya ikan dalam menerapkan CBIB dan menjaga kelestarian ekosistem lingkungan. 

KKP juga berkomitmen untuk mendampingi Pemerintah Kota Batam dalam memperkuat pengawasan sumber daya perikanan guna mewujudkan pelaksanaan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Baca juga: Nonton Fast and Furious Dibayar Rp 15 Juta, Ketahui Caranya

Tiga pelanggaran

Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam menemukan tiga indikasi pelanggaran dalam operasional tambak udang PT TTB. 

Pertama, lokasi tambak udang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batam, yang dapat mengancam kelestarian ekosistem dan sumber daya ikan. 

Kedua, tambak udang diduga tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha dengan tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko. 

Terakhir, pengelolaan tambak udang tidak menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memenuhi standar.

Baca juga: Polisi Menangkap Pelaku Viral yang Merusak Mobil Toyota Calya di Batam

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah mendorong para pelaku usaha untuk menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) guna menjaga mutu dan keamanan pangan, serta menjaga keberlanjutan ekologi. 

CBIB memastikan sanitasi yang baik, pemilihan benih yang berkualitas, penggunaan pakan yang tepat, penggunaan obat ikan yang aman, serta memenuhi standar kesehatan dan kesejahteraan ikan. Selain itu, CBIB juga memperhatikan tanggung jawab lingkungan dan sosial ekonomi untuk meningkatkan produktivitas tanpa merusak ekosistem. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :