Pemprov Kepri Serahkan Penuh Aset Jalan Provinsi di Kota Batam kepada Pemerintah Kota Batam

Pemprov Kepri Serahkan Penuh Aset Jalan Provinsi di Kota Batam kepada Pemerintah Kota Batam

Kepri, Batamnews - Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE, MM, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang "Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau." SK ini menguraikan dengan jelas panjang ruas jalan Provinsi yang terdapat di seluruh kabupaten dan kota dalam provinsi tersebut.

Selain itu, berdasarkan SK tersebut, ditetapkan bahwa tidak ada lagi aset jalan Provinsi di Kota Batam, karena seluruh aset jalan Provinsi di Kota Batam telah sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam. SK ini juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk diikuti.

Dalam SK tersebut, ditetapkan bahwa total panjang ruas jalan Provinsi yang berada di Kota Tanjungpinang adalah sepanjang 78,97 KM, sedangkan total panjang ruas jalan Provinsi di Kabupaten Bintan adalah sepanjang 106,28 KM.

Sementara itu, di Kabupaten Lingga, terdapat total panjang ruas jalan Provinsi sepanjang 163,93 KM, sedangkan di Kabupaten Natuna terdapat ruas jalan Provinsi dengan panjang 143,33 KM. Di Kabupaten Karimun, terdapat ruas jalan Provinsi sepanjang 79,71 KM, dan di Kabupaten Kepulauan Anambas terdapat ruas jalan Provinsi sepanjang 48,54 KM.

Secara keseluruhan, total panjang ruas jalan Provinsi yang terdapat di kabupaten dan kota mencapai 620,26 KM. Dengan diterbitkannya SK Gubernur Kepri nomor 485 tahun 2023 ini, Keputusan Gubernur Kepulauan Riau sebelumnya, yakni nomor 1863 tahun 2016 tentang Ruas jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi Kepulauan Riau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Saya merasa Pemerintah Provinsi Kepri perlu membuat keputusan ini, agar masyarakat juga mengetahui bahwa terdapat lebih dari 620 kilometer jalan yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Dan SK ini agar dipedomani oleh Pemerintah kabupaten dan kota. Ayo sama-sama kita membangun jalan di Kepri ini sesuai dengan porsi dan kapasitas masing-masing, dan jangan jalan sendiri-sendiri," kata Gubernur Ansar pada Minggu (7/5).

Gubernur Ansar juga menegaskan bahwa terwujudnya akses jalan yang baik di seluruh kabupaten dan kota akan sangat membantu masyarakat setempat, baik untuk transportasi barang, orang, maupun kendaraan, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

"Sekali lagi saya katakan, kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, tetapi kita perlu berkolaborasi untuk membangun Provinsi Kepri ini. Kita menyadari bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di kabupaten dan kota tidak besar, begitu juga APBD Kepri. Namun jika kita bersama-sama menjadi besar, ditambah lagi dengan anggaran APBN yang akan terus kita perjuangkan ke pusat," kata Ansar lagi. 

Untuk menetapkan SK nomo 485 tersebut, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad juga memperhatikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, dan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1026 tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor Primer-2, Jalan Kolektor Primer-3 dan Jalan Strategis Provinsi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews